SuaraBandungBarat.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2022.
Keterangan tersebut merupakan salah satu upaya melakukan perbaikan di tubuh Polri dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Baru-baru ini Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, tercantum Biaya pembuatan SIM yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo Sigit mengingatkan para personel dan memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Diinformasikan juga dalam telegram tersebut terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan baik jasmani atau rohani.
Calon peserta ujian Sim melakukan pemeriksaan kesehatan di luar mekanisme penerbitan SIM dan area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Sigit sesuai keterangan surat telegram yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (7/11/2022)
Adapun rincian biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2022 yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Pelaku Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ditangkap, Kedua Tersangka Sudah Diamankan Pihak Kepolisian
Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, CI dan CII yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum yaitu, Rp80.000.