Didampingi Fahmi Bachmid, Istri Mantan Supir Nindy Datangi Polres Jaksel, Bawa Bukti dan Saksi Kunci, Nindy dan Dito Mahendra Segera Jadi Tersangka?

bandungbarat | Suara.com

Jum'at, 11 November 2022 | 20:30 WIB
Didampingi Fahmi Bachmid, Istri Mantan Supir Nindy Datangi Polres Jaksel, Bawa Bukti dan Saksi Kunci, Nindy dan Dito Mahendra Segera Jadi Tersangka?
Fahmi Bachmid dan istri mantan supir Nindy Ayunda datangi Polres Metro Jakarta Selatan. (Tangkap layar YouTube Seleb Oncam News)

SuaraBandungBarat.id - Rini, istri dari mantan supir Nindy Ayunda mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan siang ini.

Tak sendiri, Rini didampingi pengacara Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa sejumlah bukti tambahan.

"Kehadiran hari ini membawa saksi pelapor, Ibu Rini," ucap Fahmi Bachmid dikutip dari tayangan YouTube Seleb Oncam News, Jumat (11/11/2022).

Disampaikan oleh sang pengacara bahwa kedatangan istri dari mantan supir Nindy Ayunda tersebut adalah untuk melanjutkan perjuangannya dalam mengais keadilan.

Fahmi menuturkan jika selama hampir dua tahun ini, kasus penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap Sulaeman belum menemukan titik temu dan masih berputar-putar.

"Yang selama ini yang kita ceritakan bahwa dia sampai saat ini hampir dua tahun mencari keadilan untuk suaminya yang sempat yang pernah disekap dirampas kemerdekaannya tahun 2021," ujar Fahmi Bachmid.

Mewakili kliennya, Fahmi berharap agar kepastian hukum atas kasus ini cepat di dapatkan.

"Laporannya sampai detik ini berputar-putar tidak tahu seperti apa, semoga saja ada kepastian hukum terhadap para pencari keadilan," kata sang pengacara.

Diakui Fahmi, ia sendiri merasa heran kenapa kasus perampasan kemerdekaan yang dialami mantan supir Nindy Ayunda begitu lama dan hanya berputar-putar saja.

"Kasus yang demikian muda ini kenapa bisa menjadi seperti ini, ini kasus perampasan kemerdekaan," tutur Fahmi Bachmid.

"Seseorang tidak boleh pulang lebih dari satu hari itu sudah dirampas kemerdekaannya walaupun diberi makan, itu berdasarkan keputusan yurisprudensi," lanjutnya.

Selain itu diungkapkan oleh Fahmi, kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan siang ini adalah bertujuan untuk memberikan beberapa bukti tambahan dan saksi kunci.

Pihak pelapor yang tak lain adalah Sulaeman mantan supir Nindy Ayunda akan kembali membeberkan sejumlah fakta dari kesaksian Rini dan juga saksi kunci.

"Bagaimana kejadiannya? Nanti saya akan bawa Rini dan juga ada saksi, saya tidak perlu sebutkan namanya karena dia saksi kunci," ujarnya.

Lebih lanjut pengacara andalan Nikita Mirzani ini juga menerangkan jika saksi kunci tersebut merupakan seseorang yang ikut andil mengawasi dan menjaga mantan supir Nindy Ayunda saat terjadi penyekapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Buktikan Kebenaran, Nikita Mirzani Minta Sidang Digelar Secara Tatap Muka

Ingin Buktikan Kebenaran, Nikita Mirzani Minta Sidang Digelar Secara Tatap Muka

Entertainment | Jum'at, 11 November 2022 | 20:15 WIB

Buntut Laporan Dito Mahendra, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari jelang Hadapi Sidang Perdana

Buntut Laporan Dito Mahendra, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari jelang Hadapi Sidang Perdana

| Jum'at, 11 November 2022 | 15:31 WIB

Nikita Mirzani Masuk Rumah Sakit, Lolly Minta Keadilan Untuk Ibunya: Saya Cuma Mau...

Nikita Mirzani Masuk Rumah Sakit, Lolly Minta Keadilan Untuk Ibunya: Saya Cuma Mau...

| Jum'at, 11 November 2022 | 13:47 WIB

Terkini

Jangan Ketinggalan! Promo BRI di Tokopedia Diskon Rp100 Ribu, Berlaku Tiap Weekend

Jangan Ketinggalan! Promo BRI di Tokopedia Diskon Rp100 Ribu, Berlaku Tiap Weekend

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:32 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika

Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:28 WIB

Sejumlah SPBU Pertamina Tak Lagi Jual Pertalite, Ini Alasannya

Sejumlah SPBU Pertamina Tak Lagi Jual Pertalite, Ini Alasannya

Foto | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:25 WIB

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol

CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan

Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:15 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB