- Polres Malang menetapkan empat orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan di Pantai Wedi Awu, Kabupaten Malang.
- Insiden yang terjadi pada 5 Mei 2024 itu menyebabkan enam kendaraan rusak dan enam wisatawan asal Surabaya terluka.
- Polisi menyatakan kericuhan dipicu lirik lagu yang menyinggung warga setempat, dengan dugaan keterlibatan massa mencapai sekitar 100 orang.
Suara.com - Polres Malang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya berinisial M segera menyusul ditetapkan secara resmi.
"Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M akan ditetapkan hari ini sebagai tersangka, semuanya dari Malang Raya," kata Taat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat.
Peristiwa itu menyebabkan enam kendaraan roda empat mengalami kerusakan dan enam wisatawan dari total 72 orang rombongan mengalami luka-luka.
Polisi mengungkap satu mobil yang menjadi sasaran perusakan ternyata bukan milik rombongan wisatawan, melainkan milik warga yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Kebetulan mobil itu milik masyarakat dan berada di lokasi (saat kejadian berlangsung) sehingga penanganan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi," ujarnya.
![Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/18/41439-ilustrasi-pengeroyokan.jpg)
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga tersangka disebut terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Para pelaku diduga melakukan pelemparan batu hingga mencoret kendaraan roda empat yang terparkir di area penginapan Pantai Wedi Awu.
Sementara itu, tersangka M diduga berperan menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.
"Dia (M) menghasut, mengajak kelompok masa menuju ke lokasi peristiwa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka A, Z, dan Y dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan serta Pasal 521 tentang perusakan.
Sedangkan tersangka M dikenakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.
Kepolisian menduga kericuhan dipicu sejumlah wisatawan yang menyanyikan lagu dengan lirik bernada menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. Polisi memperkirakan ada sekitar 100 orang yang terlibat dalam aksi massa itu.
"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang," tuturnya.