SuaraBandungBarat.id - Siaran televisi (TV) analog di Jawa Barat resmi di on aktifkan, tepatnya pada Sabtu (3/12/2022) pukul 00.01 WIB. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat berpindah dari siaran analog ke digital.
Sebetulnya jadwal penonaktifan siaran tv analog ke digital ditetapkan pada tanggal 25 November lalu. Namun karena belum merata masyarakat yang memakai Set Top Box (STB) maka jadwalnya diundur.
STB adalah alat yang bisa menangkap siaran digital. Masyarakat belum banyak yang memberi karena harganya yang cukup mahal bagi kalangan menengah kebawah.
Namun jangan khawatir, pemerintah akan memberikan STB gratis untuk beberapa masyarakat dalam golongan tertentu.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melihat apakah anda menjadi masyarakat yang dapat STB gratis:
1. Anda harus termasuk ke dalam golongan rumah tangga miskin yang bisa dibuktikan dengan terdaftar di laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
2. Penerima STB gratis wajib warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP (kartu tanda penduduk).
3. Memiliki televisi analog.
Keempat, berada dilokasi terdampak ASO (Analog Switch Off). Artinya tempat tinggalnya termasuk dalam wilayah penghentian siaran TV analog.
Setelah dirasa telah memiliki seluruh syarat di atas, Anda bisa mengecek NIK KTP di link berikut ini.
>>> cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Caranya:
1. Siapkan hp yang suda terkoneksi internet
2. Ketik di mesin pencari seperti google “cekbantuanstb.kominfo.go.id”
3. Masukan NIK KTP Anda
4. Masukan kode captcha atau kode unik yang tertera
5. Kemudian klik "Pencarian".
Jika nama Anda muncul, maka selamat Kamu mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah.
Namun jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, maka bisa mengikuti cara berikut ini.
Anda cukup menghubungi call center STB Kominfo di nomor 159 atau bisa juga melalui chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. (*)