SuaraBandungBarat.id - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap di persidangan, bahwa dirinya tak mempercayai bahwa Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi.
Ricky menjelaskan secara kronologis awal mula Ferdy Sambo berencana ingin membunuh Brigadir J. Ia mengungkap hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Pada saat kejadian, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal untuk ke lantai 3 rumah pribadi, di Jalan Saguling. .
"Ibu telah dilecehkan Yosua," kata Ricky menirukan Sambo ketika itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) dikutip dari Kompas.com
Ia kaget saat mendengar ucapan atasannya tersebut, lantaran saat di Magelang ia tidak merasa bahwa ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Mendengar pernyataan tersebut, Ricky mengaku kaget, sebab ia tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut ketika sama-sama berada di Magelang.
"Kapan dilecehkannya? Terus apa bentuk pecehannya?" tanya Ricky menceritakan percakapan dengan Ferdy Sambo.
Saat ditanya begitu, Ricky Rizal menerangkan bahwa Ferdy Sambo diam, menghela nafas lalu kemudian menangis.
Setelahnya, Ricky diminta untuk menemani Ferdy Sambo saat hendak memanggil Yosua.
“Kamu back up saya, amankan saya, kalau melawan, kamu berani enggak tembak?” kata Sambo kepada Ricky.
Kaget mendengar hal itu, Ricky sontak menjawab “Siap, tidak berani, saya tidak kuat mentalnya,” kata Ricky kepada Sambo saat itu.
Setelah perbincangan tersebut, Ricky Rizal memanggil Bharada E atau Richard Eliezer untuk ke Saguling.
Di rumah Saguling, Sambo merencanakan pembunuhan yang kemudian dilakukan di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Richard Eliezer didakwa karena menembak Brigadir Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)