SuaraBandungBarat.id - Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Pada sidang kali ini, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria.
Ketika di persidangan, Agus mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menceritakan skenario peristiwa penembekan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus merasa bahwa apa yang diceritakan Ferdy Sambo tersebut merupakan hal yang wajar.
Pertemuannya dengan Ferdy Sambo serta sejmlah anggota di Lantai 3 Provos, diceritakan Agus ketika bersaksi.
Agus mengatakan bahwa Ferdy Sambo sangat terpukul dengan terjadinya peristiwa pelecehan serta tembak menembak.
“Beliau sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak menembak,” ungkap Agus yang dikutip dari pmjnews.com, Selasa (6/12/2022).
Setelah mendengar perkataan Agus, hakim kembali bertanya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Hakim menanyakan apa yang terjadi di sana setelah mendapat arahan dari Ferdy Sambo terkait skenario yang diceritakannya.
Baca Juga: Istri Sambo Minta Diperiksa Tertutup Alasan Soal Kekerasan Seksual, Hakim: Tidak Bisa Dikabulkan!
“Setelah ada arahan (cerita skenario) seperti itu apa yang terjadi di kawan-kawan? Apakah ada pengarahan-pengarahan untuk menuju kesitu?,” tanya hakim.
Namun Agus menjelaskan bahwa saat itu tidak ada arahan, dirinya merasa apa yang disampaikan Ferdy Sambo itu wajar.
“Tidak ada (pengarahan). Kami pada saat itu, saya merasa dengan yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) secara umum masih hal yang wajar,” kata Agus.
"Hal wajar saja, walaupun di kemudian hari berubah?” hakim bertanya lagi.
“Iya, walaupun kemudian hari berubah saya juga merasa dibohongi,” ucap Agus.(*)
Sumber: pmjnews.com