SuaraBandungBarat.id - Sidang kasus Ferdy Sambo dalam agenda pemeriksaan saksi menghadirkan mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri, Susanto Haris.
Saat diperiksa, Susanto mengungkapkan kekesalannya kepada Ferdy Sambo yang menurutnya sudah berbohong terkait skenario penembakan.
Tidak hanya itu, Susanto juga menerangkan bahwa dirinya terpaksa menjalani patsus dan demosi.
Susanto membenarkan hal tersebut ketika hakim bertanya terkait patsus dan sidang kode etik yang dijalaninya.
“Saudara ikut di Patsus? Ikut disidang kode etik?” tanya hakim kepada Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip dari pmnjnews.com, Selasa (6/12/2022).
Susanto pun menjawab bahwa memang dirinya ikut serta menjalani sidang kode etik.
“Ikut, Yang Mulia,” jawab Susanto.
“Apa hukuman sodara?” hakim bertanya kembali.
Menjawab pertanyaan hakim tersebut, Susanto menjelaskan bahwa dirinya menjalani patsus 29 hari dan demosi 3 tahun.
“Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, yang Mulia,” ungkap Susanto.
Setelah mendengar perkataan Susanto, hakim lalu menanyakan perasaannya yang harus terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
“Bagaimana perasaan saudara?” tanya hakim.
Perasaan kecewa, kesal, dan juga marah diungkapkan Susanto yang tidak menyangka jika sudah dibohongi oleh seorang jenderal.
“Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid nonton tv, media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, waktu 30 tahun untuk mengabdi kini hancur karena kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Jenderal kok tega menghancurkan kami. 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya,” ucap Susanto.
“Belum yang lain-lain Yang Mulia, anggota-anggota hebat Polda (Polres) Metro Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!,” pungkasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com