SuaraBandungBarat.id - Pelecehan tidak bisa dijadikan alasan utama penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa yang hadir di persidangan.
Pelecehan seksua seperti yang disebutkan oleh Putri Candrawathi, menurut Mustofa tidak bisa menjadi motif perkara tersebut.
Sebelumnya jaksa bertanya kepada terkait hal tersebut, lalu Mustofa menjelaskan semua itu bisa saja asalkan ada bukti-bukti.
Sementara ini menurut Mustofa, peristiwa pelecehan yang disebutkan hanya sebatas ungkapan dari Putri Candrawathi.
“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” kata Mustofayang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (19/12/2022).
Menurut Mustofa, Ferdy Sambo yang saat itu statusnya sebagai perwira tinggi seharusnya sudah mengetahui hal tersebut.
Bukti-bukti dan visum merupakan salah satu hal yang bisa membuktikan pemerkosaan, sedangkan menurut Mustofa, Ferdy Sambo tidak melakukannya.
“Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” papar Mustofa.
Baca Juga: Program Bayi Tabung di Primaya IVF Makassar Lebih Murah Dari Luar Negeri
Mendengar penjelasan dari Mustofa, jaksa kembali bertanya untuk meyakinkan hal tersebut.
“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.
Dengan tegas, Mustofa mengungkapkan bahwa pelecehan tidak bisa jadi motif utama penembakan Brigadir J karena tidak ada bukti yang cukup.
“Tidak bisa,” jawab Mustofa.
“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Mustofa.
Kemudian Mustofa juga mengatakan bahwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J hanya sebatas klaim dari Putri Candrawathi.
Selain itu menurutnya juga bahwa kemarahan Ferdy Sambo hingga terjadi penembakan saat itu tidak jelas.
“Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa.
Lebih lanjut jaksa bertanya, maksud tidak jelas tersebut yaitu tidak adanya alat bukti yang mengarah kepada pelecehan.
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” jawab Mustofa.(*)
Sumber: pmjnews.com