Hati-Hati, Modus Baru Pengedar Sabu Gunakan Tiang dan Lampu Jalan, Polisi Bekuk Seorang Kurir di Balaraja

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:09 WIB
Hati-Hati, Modus Baru Pengedar Sabu Gunakan Tiang dan Lampu Jalan, Polisi Bekuk Seorang Kurir di Balaraja
Polisi bekuk pelaku pengedar narkoba dengan modus lampu jalanan. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Modus baru yang dilakukan para pengedar sabu dengan menggunakan lampu di tiang pinggir jalan terciduk polisi.

Pada Hari ini, Kamis (05/01/2022) Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja menyampaikan bahwa sebelumnya sudah berhasil menangkap seorang kurir narkoba.

Dengan tertangkapnya kurir tersebut, polisi telah menggagalkan peredaran sabu yang terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Diinformasikan juga bahwa awalnya petugas Polsek Balaraja pada Sabtu (29/10/2022) dini hari sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27).

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang saat melakukan patroli kewilayahan.

Lebih lanjut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba.

Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel pada lampu atau bohlam yang berada di tiang pinggir jalan.

"Pelaku yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan sabu saat hendak mengedarkannya dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," kata Yudha yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (05/01/2022).

Polisi juga menginformasikan bahwa pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang bergerak tidak hanya satu orang.

"Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.

Adapun keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas, polisi sebut angka sekitar Rp600.000 rupiah dari hasil penjualan sabu.

Terkait kasusnya saat ini, dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket kecil sabu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Otomotif | Senin, 19 Desember 2022 | 07:36 WIB

10 Remaja di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi, Terlibat Pengeroyokan dan Bawa Sajam

10 Remaja di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi, Terlibat Pengeroyokan dan Bawa Sajam

Banten | Selasa, 08 November 2022 | 08:29 WIB

Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Bogor | Jum'at, 04 November 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu

Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 22:51 WIB

Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan

Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 22:50 WIB

Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?

Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?

Sport | Rabu, 15 April 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4

Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4

Bogor | Rabu, 15 April 2026 | 22:34 WIB

Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi

Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi

Jabar | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal

Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB