Hati-Hati, Modus Baru Pengedar Sabu Gunakan Tiang dan Lampu Jalan, Polisi Bekuk Seorang Kurir di Balaraja

bandungbarat

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:09 WIB
Hati-Hati, Modus Baru Pengedar Sabu Gunakan Tiang dan Lampu Jalan, Polisi Bekuk Seorang Kurir di Balaraja
Polisi bekuk pelaku pengedar narkoba dengan modus lampu jalanan. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Modus baru yang dilakukan para pengedar sabu dengan menggunakan lampu di tiang pinggir jalan terciduk polisi.

Pada Hari ini, Kamis (05/01/2022) Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja menyampaikan bahwa sebelumnya sudah berhasil menangkap seorang kurir narkoba.

Dengan tertangkapnya kurir tersebut, polisi telah menggagalkan peredaran sabu yang terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Diinformasikan juga bahwa awalnya petugas Polsek Balaraja pada Sabtu (29/10/2022) dini hari sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27).

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang saat melakukan patroli kewilayahan.

Lebih lanjut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba.

Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel pada lampu atau bohlam yang berada di tiang pinggir jalan.

"Pelaku yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan sabu saat hendak mengedarkannya dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," kata Yudha yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (05/01/2022).

Polisi juga menginformasikan bahwa pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang bergerak tidak hanya satu orang.

"Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.

Adapun keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas, polisi sebut angka sekitar Rp600.000 rupiah dari hasil penjualan sabu.

Terkait kasusnya saat ini, dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket kecil sabu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Otomotif | Senin, 19 Desember 2022 | 07:36 WIB

10 Remaja di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi, Terlibat Pengeroyokan dan Bawa Sajam

10 Remaja di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi, Terlibat Pengeroyokan dan Bawa Sajam

Banten | Selasa, 08 November 2022 | 08:29 WIB

Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Bogor | Jum'at, 04 November 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:00 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB