Hati-Hati, Modus Baru Pengedar Sabu Gunakan Tiang dan Lampu Jalan, Polisi Bekuk Seorang Kurir di Balaraja

bandungbarat

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:09 WIB
Hati-Hati, Modus Baru Pengedar Sabu Gunakan Tiang dan Lampu Jalan, Polisi Bekuk Seorang Kurir di Balaraja
Polisi bekuk pelaku pengedar narkoba dengan modus lampu jalanan. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Modus baru yang dilakukan para pengedar sabu dengan menggunakan lampu di tiang pinggir jalan terciduk polisi.

Pada Hari ini, Kamis (05/01/2022) Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja menyampaikan bahwa sebelumnya sudah berhasil menangkap seorang kurir narkoba.

Dengan tertangkapnya kurir tersebut, polisi telah menggagalkan peredaran sabu yang terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Diinformasikan juga bahwa awalnya petugas Polsek Balaraja pada Sabtu (29/10/2022) dini hari sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27).

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang saat melakukan patroli kewilayahan.

Lebih lanjut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba.

Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel pada lampu atau bohlam yang berada di tiang pinggir jalan.

"Pelaku yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan sabu saat hendak mengedarkannya dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," kata Yudha yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (05/01/2022).

Polisi juga menginformasikan bahwa pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang bergerak tidak hanya satu orang.

baca juga

"Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.

Adapun keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas, polisi sebut angka sekitar Rp600.000 rupiah dari hasil penjualan sabu.

Terkait kasusnya saat ini, dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket kecil sabu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Tol Tangerang-Merak

Otomotif | Senin, 19 Desember 2022 | 07:36 WIB

10 Remaja di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi, Terlibat Pengeroyokan dan Bawa Sajam

10 Remaja di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi, Terlibat Pengeroyokan dan Bawa Sajam

Banten | Selasa, 08 November 2022 | 08:29 WIB

Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Bogor | Jum'at, 04 November 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang

Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:46 WIB

BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain

BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:45 WIB

5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual

5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol

Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:39 WIB

Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI

Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:35 WIB

5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda

5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau

Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:31 WIB

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

5 Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Pemula: Gampang Dipakai, Hasil Rapi

5 Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Pemula: Gampang Dipakai, Hasil Rapi

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

Tangki Cinta yang Kosong: Sulitnya Anak Broken Home Mengenal Hubungan Sehat

Tangki Cinta yang Kosong: Sulitnya Anak Broken Home Mengenal Hubungan Sehat

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

×