SuaraBandungBarat.id - Ferry Irawan telah ditetapkan Penyidik Polda Jatim sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa penetapan Ferry Irawan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik di lokasi kejadian disalah satu Hotel Kota Kediri pada hari Rabu, (11/01/2023) kemarin.
Selain melakukan penyidikan, Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi baik dari pegawai hotel maupun pihak keluarga.
Atas tindakan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto dilansir dari Kompas. Kamis, (12/01/2023).
Ferry Irawan sudah diberi surat pemanggilan oleh Tim penyidik untuk datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023).
(*)