UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini

bandungbarat | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 17:14 WIB
UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini
UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini (TikTok @thewayitsmeant7)

SuaraBandungBarat.id - Pada sidang pembacaan dokumen tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa motif dari pembunuhan Brigadir J bukan pelecehan tapi perselingkuhan. 

Kesimpulan tersebut diungkapkan jaksa saat bacakan dokumen tuntutan hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum bacakan beberapa hal yang menghasilkan kesimpulan tersebut, diantaranya:

1. Dikaitkan dengan kesaksian Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun pakaian setelah adanya dugaaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempun yang dapat membantunya.

2. Tindakan saksi Putri yang tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan seksual.

3. Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta dan bertemu untuk berbcara dengan korban selama 10 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecahan.

4. Tidak adanya tindakan untuk melakukan visum dari Ferdy Sambo, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik. 

5. Keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga'

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecahan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi. Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Wajah ceria Kuat Ma'ruf yang terpotret pada sidang-sidang sebelumnya hilang dan bergnti tatapan kosong pasca mendengar tuntutan tersebut, 

Saat keluar dari persidangan, Kuat Ma'ruf sama sekali tak berkomentar apapun saat ditanyai oleh para wartawan, ia dikawal aparat kepolisian dan kejaksaan. 

Kuat Ma'ruf didakwa dengan pasal 340 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantah Kerusuhan di Morowali Karena Bentrok TKA vs Pekerja Lokal, Menaker: Mereka Menuntut Janji Perusahaan

Bantah Kerusuhan di Morowali Karena Bentrok TKA vs Pekerja Lokal, Menaker: Mereka Menuntut Janji Perusahaan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 17:12 WIB

DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu

DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu

Jakarta | Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB

Dapat Perlawanan, Petugas Satpol PP Gagal Tertibkan Pedagang di Lhokseumawe

Dapat Perlawanan, Petugas Satpol PP Gagal Tertibkan Pedagang di Lhokseumawe

Foto | Senin, 16 Januari 2023 | 17:09 WIB

Ledakan Bom Saat Kebaktian di Gereja, 10 Orang Tewas

Ledakan Bom Saat Kebaktian di Gereja, 10 Orang Tewas

Sumbar | Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB

Bukan Karena Ada Pekerja Asing, Menaker Ungkap Penyebab Bentrokan Antar Karyawan PT GNI

Bukan Karena Ada Pekerja Asing, Menaker Ungkap Penyebab Bentrokan Antar Karyawan PT GNI

Bisnis | Senin, 16 Januari 2023 | 17:12 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB