SuaraBandungBarat.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Demikian putusan dugaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J di rumah dinas Polres Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022.
Bharada E didakwa terkait kasus tersebut bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Bharada E bertindak sebagai eksekutor penembakan Brigjen J.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: PMJ News
Baca Juga: Suami Maudy Ayunda Alami Culture Shock, 3 Alasan Kenapa Itu Bisa Terjadi