SuaraBandungBarat.id - Setiap makhluk di dunia ini pasti akan kembali menghadap kepada Allah SWT satu-satunya zat yang akan tetap hidup dan yang mampu menghidupkan.
Saat seseorang meninggal, salah satu hak yang harus dipenuhinya adalah menguburkannya.
Dalam proses hendak menguburkan jenazah tersebut acapkali pihak keluarga baik perempuan maupun laki-laki ingin ikut mengantarkannya hingga ke tempat pemakaman.
Lantas, dalam hal ini muncul satu persoalan yang menganggap jika di antara keluarga yang ingin pergi ke pemakaman dan kebetulan ia sedang hamil. Maka, ia tidak diperkenankan dan tidak diperbolehkan bahkan untuk hanya sekadar melayat atau melakukan takziah.
Takziah adalah sebuah budaya untuk mengunjungi keluarga yang ada salah satu anggota keluarganya wafat. Dimaksudkan untuk mengucapkan bela sungkawa.
Menanggapi hal tersebut, berikut adalah jawaban dari Buya Yahya seorang ulama yang terkenal fasih dalam ilmu agama sebagaimana penjelasannya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, seorang yang akan melakukan takziah tidak ada larangannya pun juga buat orang hamil.
"Asalkan waktu ia melakukan takziah sesuai dengan peraturan artinya di sana (ketika melakukan takziah) tidak terjadi pelanggaran syariat," paparnya.
Ia memberi contoh jika ada seorang wanita yang tengah hamil dan ingin melakukan takziah kepada salah seorang saudaranya, menurutnya hal tersebut sah-sah saja, karena tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Toraja Utara, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus
"Jika ada larangan itu tidak diketahui di mana larangannya," lanjutnya.
"Yang biasanya tidak boleh itu karena caranya, biasanya dia harus menenangkan orang lain (saat melakukan takziah) tetapi malah ia yang harus ditenangkan," paparnya.
Dan menurut buya Yahya, merepotkan orang lain yang tidak diperkenankan saat melakukan takziah. Karena makna takziah adalah menghibur keluarga yang tengah berduka. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Kontributor: Ehsa Nagara