Sebentar Lagi Ramadhan, Masih Punya Utang Puasa? Berikut Cara Membayarnya dalam Pandangan Buya Yahya

bandungbarat

Senin, 20 Februari 2023 | 18:27 WIB
Sebentar Lagi Ramadhan, Masih Punya Utang Puasa? Berikut Cara Membayarnya dalam Pandangan Buya Yahya
Buya Yahya menerangkan tentang cara mengqadha atau membayar hutang puasa yang ditinggalkan. (Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV)

SuaraBandungBarat.id - Bulan puasa adalah waktu di mana diwajibkan kepada setiap muslim yang sudah baligh untuk menahan diri dari makan dan minum dari semenjak terbit matahari hingga terbenamnya.

Salah satu nilai yang terkandung dalam ibadah tersebut adalah tumbuhnya nilai solidaritas secara organik dari sesama manusia untuk merasakan cobaan yang berat menahan makan dan minum seharian.

Sehingga diharapkan tumbuhnya kesadaran secara bersama untuk peduli terhadap sesama manusia.

Namun, ternyata tidak semua kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah tersebut secara maksimal, salah satunya adalah kaum muslimah yang dalam sebulan biasanya memperoleh haid atau 'datang bulan'.

Dan dapat dipastikan seluruh wanita yang sudah baligh dan mengalami fase menstruasi ini tidak akan berpuasa secara penuh dalam satu bulan ramadhan.

Lantas, bagaimana mengqada atau membayar puasa yang tertinggal tersebut? Berikut adalah penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, seseorang diharuskan membayar hutang puasa dihitung sejak ia mengalami menstruasi atau datang bulan.

"Waktu puasa Anda haid, maka wajib Anda qadha dan untuk cara mengqadhanya berbeda-beda" paparnya.

"Jika Anda tidak mau puasa karena bandel, maka sebagian ulama berpendapat Anda harus membayarnya secara kontan, hari itu beresin" lanjutnya.

baca juga

"Tapi kalau misalnya dulu karena main dan tidak tahu sebagainya, maka Anda boleh mengqada puasa yang ditinggalkan itu dengan cara nyicil" tuturnya.

Namun, perlu diingat sebelum melakukan qadha dianjurkan untuk menghitung qadha agar tidak terjebak dalam penyakit was-was.

"Dan ingat mengqadha puasa wajib itu pahalanya lebih besar ketimbang salat sunah dan puasa sunah, jadi wajib mengqadha ini" pungkasnya.

Dan ketika seseorang tidak mampu mengqadha tetapi lebih dahulu menghadap Allah menurut buya Yahya, ahli warisnya tidak boleh membagikan dulu warisannya sebelum hutang ke Allah dibayar terlebih dahulu. (*)

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Kontributor: Ehsa Nagara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kenapa Ibu Hamil Tidak Boleh Pergi Melayat atau Takziah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kenapa Ibu Hamil Tidak Boleh Pergi Melayat atau Takziah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bandungbarat | Senin, 20 Februari 2023 | 18:21 WIB

Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara

Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara

News | Senin, 20 Februari 2023 | 18:08 WIB

Waspada! Jangan Geer dan Mudah Terjebak Rayuan Gombal. Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Waspada! Jangan Geer dan Mudah Terjebak Rayuan Gombal. Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Bandungbarat | Senin, 20 Februari 2023 | 17:57 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×