Awas! Posisi Bercinta Ini Diharamkan dalam Islam, Apakah Anda sering Melakukannya? Begini Penjelasan Ustadz Riza Muhammad

bandungbarat

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:25 WIB
Awas! Posisi Bercinta Ini Diharamkan dalam Islam, Apakah Anda sering Melakukannya? Begini Penjelasan Ustadz Riza Muhammad
Ilustrasi hubungan badan yang diharamkan dalam Islam. (Freepik.com/ArthurHidden)

SuaraBandungBarat.id - Ustadz Riza Muhammad mengungkapkan, ada posisi-posisi bercinta yang diharamkan dalam Islam.


Sebelum melakukan hubungan badan Rasullullah SAW mengajarkan agar suami dan istri melakukan pemanasan terlebih dahulu, seperti bercumbu, mencium bagian tubuh tertentu.


Bahkan, ada sembilan titik rangsang (g-spot) yang terletak pada perempuan. Itu semua dijelaskan dalam hadits. Selanjutnya, al-qur'an menjelaskan bahwa wanita itu seperti ladang bercocok tanam, datanglah sesuka hati kalian (suami). Namun, tetap ada aturan-aturannya dalam berhubungan intim tidak boleh sembarangan. 


Dilansir dari kanal YouTube Orami Entertainment pada Rabu (22/2/2023), inilah posisi bercinta dalam Islam yang diharamkan.


1. Suami tidak boleh mendatangi wanita dalam keadaan haid/menstruasi. Hal ini sudah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah 222-223, yang artinya:


"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu".


Maka, berhubungan badan dalam kondisi wanita sedang haid itu haram.


"Jangan mendekati perempuan dalam keadaan haid, kecuali menjadi suci. Jadi, orang yang berhubungan badan dalam keadaan haid itu haram. Kecuali, hanya bercumbu," ucap Ustadz Riza.


Bercumbu itu, mencium istrinya tetapi tidak sampai bersenggama dan menutupi bagian kemaluannya.

baca juga


2. Tidak boleh berhubungan melalui dubur, dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan annasai, Rasulullah Saw bersabda:


"Allah melaknat seorang laki-laki yang mendatangi istrinya melalui duburnya"


Ustadz Riza menyampaikan, haram hukumnya jika pasangan bersenggama melalui dubur, itu adalah dosa besar. Selanjutnya, Allah tidak akan pernah melihat laki-laki mendatangi laki-laki atau seseorang mendatangi perempuan dari duburnya. Maka, ini merupakan konteks-konteks yang dilarang. 


Suami istri boleh memilih gaya/posisi hubungan badan sepeti apapun. Karena yang dilaknat adalah menggauli istri dalam keadaan haid dan mendatanginya dari dubur.


Demikian, posisi bercinta yang diharamkan dalam Islam menurut Ustadz Riza Muhammad. (*)

Sumber: Kanal Youtube Orami Entertaiment 

Kontributor: Sansan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Adab Berhubungan Badan dalam Islam Menurut Ustadz Riza Muhammad, Pengantin Baru sudah Tahu Belum?

Begini Adab Berhubungan Badan dalam Islam Menurut Ustadz Riza Muhammad, Pengantin Baru sudah Tahu Belum?

Bandungbarat | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:56 WIB

Hukum Oral Sex dalam Islam, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Lengkap dari Ustadz Riza Muhammad

Hukum Oral Sex dalam Islam, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Lengkap dari Ustadz Riza Muhammad

Bandungbarat | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:02 WIB

Ini yang terjadi Jika Melakukan Hubungan Suami Istri saat Haid Kata dr. Haekal Anshari, Bahaya dan Resikonya Cukup Tinggi

Ini yang terjadi Jika Melakukan Hubungan Suami Istri saat Haid Kata dr. Haekal Anshari, Bahaya dan Resikonya Cukup Tinggi

Bandungbarat | Senin, 20 Februari 2023 | 22:55 WIB

Berapa Umur Kamu? Cek Berapa Kali Sebaiknya Melakukan Hubungan Suami Istri Berdasarkan Usia Kata dr. Boyke

Berapa Umur Kamu? Cek Berapa Kali Sebaiknya Melakukan Hubungan Suami Istri Berdasarkan Usia Kata dr. Boyke

Bandungbarat | Minggu, 19 Februari 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×