SuaraBandungBarat.id - Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk lainnya berpasang pasangan. Hal ini berfungsi untuk melanjutkan keturunan. Namun untuk mencapai hal tersebut wajib dilakukan dengan cara-cara yang halal baik sesuai ketentuan agama dan juga negara.
Setelah melakukan pernikahan secara agama maka sudah halal dan sah seorang perempuan dan laki-laki melakukan hubungan badan atau jima yang sesuai dengan ajaran agama.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam Islam ada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan senggama suami istri. Berikut adalah pemaparan dari Buya Yahya, pimpinan pondok pesantren Al-Bahjah sebagaimana dalam kanal YouTubenya Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan bahwa semua hari itu untuk melakukan kebaikan. Menurutnya, tidak ada hari-hari yang tidak baik dan memberi peringatan kepada kaum muslim untuk tidak boleh meyakini ada hari-hari yang tidak baik.
"Hari baik semua darimana ilmu begitu? (yang meyakini ada hari buruk dan hari baik?) kalau alasan untuk melakukan itu (hubungan suami istri) karena hari ahad harus menghadiri majelis gak usah beralasan gak boleh, bilang saja (jujur)," terang Buya Yahya sambil tertawa.
Hanya saja, ia memberikan keterangan lanjutan jika seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan jima, maka hendaklah ia mengetahui kondisi dari sang istri.
"Bukan setiap kepenuhan Anda harus dipenuhi, kadang istri Anda itu sibuk mengurus anak anak Anda yang nakal seperti Anda, kadang hal ini tidak adil," jelas Buya Yahya.
Dan ada satu hal yang perlu dipahami jika istri sedang mengalami keberatan karena ada uzur yang mendesak maka Buya Yahya menyarankan agar kiranya sebagai istri untuk berperilaku secara aktif dan inovatif.
"Suami Anda adalah orang yang saleh, punya keinginan (melakukan) hubungan suami istri, karena mohon maaf mungkin dia diluar menyaksikan sesuatu lalu bangkit syahwatnya dan dirumah dapat melampiaskan ke istrinya" lanjutnya.
Baca Juga: Mencintai Dalam Diam dan Mendoakannya Menjadi Jodoh, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Ia pun memberi wanti-wanti agar seorang istri tidak boleh ogah-ogahan kecuali ada suatu hal yang tidak dapat ditolerir dalam melayani suaminya dan dapat dibicarakan dengan baik baik bersama dengan sang suami. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Kontributor: Ehsa Nagara