SuaraBandungBarat.id - Gairah untuk melakukan hubungan ranjang memang menjadi fitrah manusia terutama pasangan suami istri.
Namun muncul berbagai pendapat terkait boleh atau tidaknya melakukan hubungan ranjang ketika istri sedang hamil.
Bahkan ada yang menyebutkan jika kepala bayi akan tersundul, maka dari itu tidak boleh melakukannya saat hamil.
Lantas apakah hal itu benar? Seksolog ternama Indonesia, dr. H. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS alias dokter Boyke berikan penjelasannya.
Menurut dokter Boyke, bukan soal kepala bayi bisa tersundul atau tidak, tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Ketika akan melakukan hubungan ranjang ketika hamil, maka pasangan suami istri harus memperhatikan riwayat kehamilannya terlebih dulu.
Jika mendapatkan kehamilan pertamanya itu cukup sulit atau lama, apalagi mendapatkan bantuan dokter maka jangan dulu.
Suami harus bersabar hingga usia kehamilan mencapai 18 minggu, terbentuknya ari-ari, dan janin sudah kuat.
Selain itu, disarankan juga sebelum melakukan hubungan ranjang agar istri melakukan tes USG untuk memastikan kondisi bayi dalam perutnya.
Jika ari-ari nya di bawah, atau kehamilannya mengalami pendarahan maka bisa saja berakibat fatal bagi bayi atau ibunya.
Hal lainnya yaitu harus memastikan jika suaminya adalah orang baik dan tidak suka jajan yang akan menularkan penyakit.
Jika memang suami suka jajan di luar, maka ditakutkan menyebarkan penyakit terhadap bayi yang masih di dalam perut ibu.
Ketika suami yang tidak baik menularkan penyakitnya, bisa saja bayi lahir dengan kondisi cacat.
Hal tersebut diungkapkan dokter Boyke dalam salah satu video yang diunggah akun Tiktok @boykewomenscare.(*)