SuaraBandungBarat.id - Apakah benar, kabar soal wasiat istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebelum meninggal dunia?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk memberikan hukuman pidana selama 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, istri dari terdakwa Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023.
Putri Candrawathi didakwa bersama dengan suaminya dan tiga orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih berat.
Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus ini karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa wasiat istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebelum meninggal dunia.
Baca Juga: Lautan Ppyongbong Pink bikin Megah Konser BLACKPINK di GBK
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube ASIK GOSIB dan sudah ditonton sebanyak 96 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "Kabar Duka Inilah Wasiat Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Sebelum Meninggal Dunia, Benarkah?".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim wasiat Putri Candrawathi sebelum meninggal dunia tersebut tidak benar.
Pasalnya, isi video berdurasi 4 menit 6 detik itu hanyalah kolase foto dan video Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Tidak ada bukti akurat sesuai dengan yang diklaim judul.
Sehingga, video tersebut dikatagerikan hoaks alias tidak benar.