SuaraBandungBarat.id - Cek faktanya di sini, apakah benar kabar yang beredar soal ada isi surat wasiat Ferdy Sambo bikin Putri Cndrawathi dan keluarga syok, merinding banget.
Proses persidangan panjang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya berakhir. Dalam vonisnya, hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesudah mempertimbangkan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2/2023).
Selain memberikan hukuman yang berat kepada Mantan Kadiv Propam Polri, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo hanya terdiam saat mendengar vonis tersebut. Bahkan, setelah keluar dari ruang sidang, eks Kadiv Propam Polri itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Namun, belakangan beredar kabar bahwa ada isi surat wasiat Ferdy Sambo yang membuat Putri Candrawathi dan keluarga terkejut dan merinding. Sebuah video dengan judul "Merinding!! Isi Surat Wasiat Ferdy Sambo Bikin Putri Candrawati dan Keluarga Syok" diunggah oleh pemilik saluran YouTube Biang Gosip dan telah ditonton oleh 38 ribu orang.
Namun, setelah ditonton, video tersebut tidak memiliki bukti yang akurat untuk mendukung klaim judulnya dan dianggap sebagai hoaks atau kabar bohong.
Kabar bohong semacam ini sangat cepat menyebar di media sosial dan dapat memicu kebingungan dan kepanikan di masyarakat.(*)