Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:19 WIB
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
sidang Irjen Teddy (Tangkap Layar Youtube TVONE)

suarabandungbarat.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, dikutip dari YouTube TV ONE (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Jaksa mengatakan Teddy juga tak mengakui dan terus menyangkal perbuatannya. Selain itu, Teddy juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.

Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Zodiak yang Cenderung Memancing Mantannya demi Perhatian dan Validasi

4 Zodiak yang Cenderung Memancing Mantannya demi Perhatian dan Validasi

Your Say | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:14 WIB

Beraksi di 15 Tempat, Penjambret Sasar Emak-emak Dibekuk Polisi Pekanbaru

Beraksi di 15 Tempat, Penjambret Sasar Emak-emak Dibekuk Polisi Pekanbaru

Riau | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:12 WIB

Orangtua Wajib Tahu Pubertas Prekoks pada Anak, Apa Saja Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang?

Orangtua Wajib Tahu Pubertas Prekoks pada Anak, Apa Saja Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang?

Health | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:12 WIB

Istri Daus Mini Ingin Rujuk dan Berhubungan Seks Lagi, Kata Hukum Islam Halal atau Haram ya?

Istri Daus Mini Ingin Rujuk dan Berhubungan Seks Lagi, Kata Hukum Islam Halal atau Haram ya?

Lifestyle | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025

Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 20:29 WIB

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu

Sumut | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara

Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh

Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB

Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang

Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang

Sumsel | Kamis, 30 April 2026 | 20:09 WIB

Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban

Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban

Jatim | Kamis, 30 April 2026 | 20:07 WIB

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 20:05 WIB

Terungkap Alasan Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

Terungkap Alasan Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 20:04 WIB