Perusahaan di Bandung Barat Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Hengky Kurniawan Ingatkan Hal Ini

bandungbarat | Suara.com

Minggu, 02 April 2023 | 15:51 WIB
Perusahaan di Bandung Barat Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Hengky Kurniawan Ingatkan Hal Ini
Bupati Bandung Barat, hengky Kurniawan saat ditemui bebrapa waktu lalu (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat,id- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengingatkan pengusaha di wilayahnya agar membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu," katanya, Minggu (2/4/2023).

Ia menambahkan, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dan jugaPeraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Ia menyebut, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

"THR itu diberikan kepada pekerja baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan,  besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. 

"Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," katanya.

Ia menegaskan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan in.

"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hengky Kurniawan Tegaskan Stok Kepokmas di Bandung Barat Aman

Hengky Kurniawan Tegaskan Stok Kepokmas di Bandung Barat Aman

| Minggu, 02 April 2023 | 15:20 WIB

Wargi Bandung Barat Mau Mudik? Yuk Cek Kendaraan Gratis di Dishub KBB

Wargi Bandung Barat Mau Mudik? Yuk Cek Kendaraan Gratis di Dishub KBB

| Minggu, 02 April 2023 | 15:00 WIB

5 Kuliner di Kabupaten Bandung Barat: Bukber Puasa Ramadhan Auto Kalap Nih Kalau ke Sini

5 Kuliner di Kabupaten Bandung Barat: Bukber Puasa Ramadhan Auto Kalap Nih Kalau ke Sini

| Minggu, 02 April 2023 | 13:17 WIB

Terkini

Suporter Persija dan Persib Bentrok di Tanah Sareal Bogor, Dua Orang Luka Parah

Suporter Persija dan Persib Bentrok di Tanah Sareal Bogor, Dua Orang Luka Parah

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 20:37 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2

Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2

Riau | Senin, 11 Mei 2026 | 20:31 WIB

Jose Luis Chilavert: Kiper Legendaris Paraguay Pencetak 67 Gol!

Jose Luis Chilavert: Kiper Legendaris Paraguay Pencetak 67 Gol!

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 20:30 WIB

Dua Lipa Gugat Samsung Rp260 Miliar, Begini Kasusnya

Dua Lipa Gugat Samsung Rp260 Miliar, Begini Kasusnya

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 20:30 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB

Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung

Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 20:27 WIB

5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal

5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 20:22 WIB

6 Shio Paling Beruntung yang Akan Raih Peluang Emas pada Selasa 12 Mei 2026

6 Shio Paling Beruntung yang Akan Raih Peluang Emas pada Selasa 12 Mei 2026

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 20:15 WIB