- Kejagung periksa 16 saksi terkait kasus korupsi program MBG.
- Pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara bagi tujuh tersangka.
- Para saksi yang dipanggil berasal dari tenaga ahli BG, mitra SPPG, pengurus yayasan, dan jajaran direktur perusahaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada Senin ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 saksi, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra SPPG, hingga jajaran direktur sejumlah perusahaan dan pengurus yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang telah menjerat tujuh tersangka.
Sejumlah saksi yang dipanggil berasal dari lingkungan BGN dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Mereka antara lain IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Pejaten Barat, serta GW yang merupakan staf keuangan PT NGS.
Penyidik juga memanggil jajaran pimpinan sejumlah perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Selain itu, penyidik turut memanggil Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.

Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka
Pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut dilakukan di tengah penyidikan yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada periode 2025-2026.
Tujuh tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka.
Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari berbagai latar belakang tersebut, penyidik masih mendalami rangkaian tata kelola Program MBG dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (ANTARA)