Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

bandungbarat

Rabu, 05 April 2023 | 02:55 WIB
Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Selebgram Medina Zein (Tangkap Layar Youtube Liputan 6)

SuaraBandungBarat.id - Medina Zein telah terbukti bersalah karena menjual 9 tas Hermes palsu pada Uci Flowdea.

Karena kasusnya dengan Uci Flowdea, selebgram yang dulu terkenal sebagai pengusaha tajir itu kini divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

Medina terbukti bersalah akibat kasus penipuan yang dilakukannya dengan menjual Hermes palsu kepada korban yang bernama Uci Flowdea.

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang dikutip dari YouTube Liputan 6 (4/4/2023).

Wanita kelahiran Bandung ini merupakan seorang pengusaha muda di bidang kecantikan, yang kemudian menjadi influencer atau selebgram.

Medina Zein memulai kariernya di dunia bisnis pada tahun 2012. Kala itu, ia sempat mengalami kesulitan dalam berbisnis. Namun setelah beberapa waktu berusaha, akhirnya ia berhasil membangun bisnis kecantikan.

Medina berhasil mendirikan MD Clinic pada 2012 dengan memproduksi produknya sendiri. Selain itu, ia juga memiliki bisnis fashion yang bernama Medina Zein Boutique.

baca juga

Hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

Selain itu menurut hakim hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persebaya vs Persija, Hanif Sjahbandi: Sudah Waktunya Pemain ke Stadion Tidak Pakai Rantis

Persebaya vs Persija, Hanif Sjahbandi: Sudah Waktunya Pemain ke Stadion Tidak Pakai Rantis

Bola | Rabu, 05 April 2023 | 02:15 WIB

Sedih! Ibu di Palembang Sengaja Tinggalkan Bocah 5 Tahun, Lari Naik Angkot

Sedih! Ibu di Palembang Sengaja Tinggalkan Bocah 5 Tahun, Lari Naik Angkot

Sumsel | Rabu, 05 April 2023 | 02:15 WIB

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Rabu 5 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Rabu 5 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Bekaci | Rabu, 05 April 2023 | 02:45 WIB

Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 5 April 2023

Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 5 April 2023

Lampung | Rabu, 05 April 2023 | 02:10 WIB

Terkini

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:30 WIB

×