- Opsen PKB resmi berlaku di Jawa Tengah sejak Januari 2025.
- Pajak kendaraan naik sekitar 16 persen akibat tarif opsen.
- Total pajak Avanza di Jateng kini mencapai Rp3,4 juta.
Suara.com - Belakangan ini, sejumlah wajib pajak di Jawa Tengah (Jateng) dikejutkan dengan nominal pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan di Samsat. Kenaikan yang terasa cukup signifikan ini memicu perbincangan hangat di kalangan pemilik kendaraan.
Rupanya, kenaikan ini bukan tanpa alasan. Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang bertujuan memperkuat pendanaan di tingkat kabupaten/kota.
Mengapa Pajak Kendaraan di Jateng Naik?
Kenaikan pajak ini didasari oleh penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Secara teknis, aturan ini mengatur pembagian porsi pajak antara provinsi dan daerah melalui skema opsen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tarif PKB kini dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini terdiri dari:
1. Tarif Provinsi: 1,05 persen.
2. Opsen Pajak: 66 persen (dihitung dari besaran PKB).
"Kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih sebesar 16 persen," tulis penjelasan resmi Bapenda Jateng melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Daftar Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jateng
Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama pribadi, kenaikan akan terasa lebih besar karena berlakunya tarif progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023:
- Kepemilikan Pertama: 1,05%
- Kepemilikan Kedua: 1,40%
- Kepemilikan Ketiga: 1,75%
- Kepemilikan Keempat: 2,10%
- Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 2,45%

Simulasi Hitungan: Pajak Toyota Avanza Setelah Ada Opsen
Untuk memberikan gambaran nyata, mari kita hitung pajak tahunan untuk mobil sejuta umat, Toyota Avanza 1.3 E M/T tahun 2025.
Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2025, Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) untuk tipe ini adalah Rp187,95 juta. Berikut rinciannya:
1 Hitung PKB Pokok (Tarif Provinsi)
- 1,05% x Rp187.950.000 = Rp1.973.475
2. Hitung Opsen PKB (66% dari PKB Pokok)
- 66% x Rp1.973.475 = Rp1.302.493
3. Total Pajak (PKB + Opsen)
- Rp1.973.475 + Rp1.302.493 = Rp3.275.968
4. Total Akhir (Termasuk SWDKLLJ)
Setiap kendaraan roda empat biasanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
- Rp3.275.968 + Rp143.000 = Rp3.418.968
Jadi, jika sebelumnya pajak Avanza tipe ini berada di kisaran Rp1,9 jutaan (sebelum biaya tambahan), kini pemilik kendaraan di Jawa Tengah harus merogoh kocek sekitar Rp3,4 juta per tahun.
Penerapan opsen PKB memang memberikan dampak kenaikan biaya bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat kabupaten/kota karena dana pajak tersebut kini langsung mengalir ke kas daerah setempat.
Bagi masyarakat Jawa Tengah, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan besaran pajak secara mandiri melalui aplikasi New Sakpole atau situs resmi Bapenda Jateng sebelum datang ke Samsat agar dapat mempersiapkan dana yang sesuai.