SUARABANDUNGBARAT - Suami boleh menggauli istri meski keluar darah, eitss jangan salah paham begini penjelasan Ustadzah.
Salah satu ustadzah Pondok Pesantren Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat kerap kali menjelaskan tentang aturan-aturan dalam berhubungan suami istri.
Biasanya, ustadzah tersebut mengambil sumber dari kitab Fathul Izar.
Kitab Fathul Izar ini adalah salah satu kitab yang berisi edukasi pendidikan kebutuhan biologis, tata aturan, adab berhubungan, posisi kenikmatan dan larangan sesuai dengan anjuran agama Islam.
Dikatakan sang Ustadzah bahwa di dalam islam, hanya ada 3 larangan dalam Islam, salah satunya adalah tidak boleh seorang suami memasukan mr. P nya ke dalam area kewanitaan istrinya berada di dalam keadaan haid.
Ketika istri mengeluarkan darah, lanjut Ustadzah, maka itu tidak boleh menggauli istrinya kecuali jika istrinya mengeluarkan darah tapi bukan haid, tetapi darah istihadoh.
"Walaupun suaminya memasukan mr. P nya ke dalam area kewanitaan itu tidak apa=apa jika itu darah istihadoh," jelasnya dilansir dari Youtube Pondok Pesantren Huda Al-Asran.
"Jadi sekali lagi, haram bagi suami untuk menggauli istrinya ketika sedang haid atau darahnya sudah tidak ada lagi tapi istrinya belum mandi besar, nah itu bagi para suami jangan buru-buru, suruh dulu istrinya mandi besar dulu," pungkasnya.(*)
Baca Juga: Oh Begini! Dokter Boyke Bocorkan Ciri-ciri Wanita Puas saat Hubungan Intim, Ternyata...