Setelah itu putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ada juga keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI dan Polri.
Setelah itu tugas Basalu lainnya adalah menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
Lalu yang juga jadi tugas Bawaslu adalah menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
Kemudian mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Setelah itu melakukan evaluasi pengawasan pemilu. Lalu mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)