Materi CAT Bawaslu, Berikut Penjelasan Tugas Badan Pengawas Pemilu

bandungbarat

Sabtu, 29 April 2023 | 19:12 WIB
Materi CAT Bawaslu, Berikut Penjelasan Tugas Badan Pengawas Pemilu
Partai politik peserta Pemilu 2024. Perlu diketahui jika Bawaslu memiliki tugas mulai dari menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

SUARA BANDUNG BARAT - Materi CAT Bawaslu, berikut penjelasan tugas dari Badan Pengawas Pemilu
 
Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu:

Perlu diketahui jika Bawaslu memiliki tugas mulai dari menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.

Kemudian Bawaslu juga memili tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Setelah itu tugas Bawaslu lainnya adalah melakukan pengawasan pada persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.

Kemudian perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, lalu melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, setelah itu adalah melakukan pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas Bawaslu lainnya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu. Di antaranya adalah pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.

Setelah itu melakukan penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota. Kemudian melakukan penetapan peserta pemilu. Lalu pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah itu pelaksanaan dan mengawasasi dana kampanye, lalu pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.

Ada juga tugas Bawaslu lainnya adalah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.

Kemudian mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

Tugas lainnya dari Bawaslu adalah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.

Setelah itu adalah pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan, dan penetapan hasil pemilu.

Hal lain yang menjadi tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang.

Kemudian mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga menjaga netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lalu tugas lain dari Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas Putusan DKPP, kemudian putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aktivis Muhammadiyah Serius Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Pemimpin Indonesia Haruslah Seperti Matahari

Aktivis Muhammadiyah Serius Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Pemimpin Indonesia Haruslah Seperti Matahari

Jawa Tengah | Sabtu, 29 April 2023 | 14:49 WIB

Survei Elektabilitas Parpol Versi Poltracking: PDIP Teratas, NasDem Masuk Tiga Besar, PAN dan PPP Tak Sampai 4 Persen

Survei Elektabilitas Parpol Versi Poltracking: PDIP Teratas, NasDem Masuk Tiga Besar, PAN dan PPP Tak Sampai 4 Persen

Kotak Suara | Jum'at, 28 April 2023 | 19:13 WIB

Hengky Kurniawan dan Ridwan Kamil Foto Bareng, Netizen: Cocok Banget untuk Jabar 1 dan Jabar 2

Hengky Kurniawan dan Ridwan Kamil Foto Bareng, Netizen: Cocok Banget untuk Jabar 1 dan Jabar 2

| Rabu, 26 April 2023 | 20:04 WIB

Bahas Pemilu 2024 Joko Widodo dan Megawati di Istana Merdeka

Bahas Pemilu 2024 Joko Widodo dan Megawati di Istana Merdeka

| Minggu, 19 Maret 2023 | 00:27 WIB

Terkini

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026: Senjata MP40 Kena Buff Tembus Armor, Segera Sikat Skin Gratis

51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026: Senjata MP40 Kena Buff Tembus Armor, Segera Sikat Skin Gratis

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Ketika Rasio Utang jadi Alat Pembenaran: Membaca Utang Negara secara Utuh

Ketika Rasio Utang jadi Alat Pembenaran: Membaca Utang Negara secara Utuh

Your Say | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Timnas Indonesia Bisa Naik Lagi di Ranking FIFA Jika Kalahkan Mozambik

Timnas Indonesia Bisa Naik Lagi di Ranking FIFA Jika Kalahkan Mozambik

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 18:32 WIB

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:31 WIB

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:29 WIB

Rupiah-IHSG Ambruk, Purbaya Akui Kelemahannya Ada di Komunikasi Pemerintah

Rupiah-IHSG Ambruk, Purbaya Akui Kelemahannya Ada di Komunikasi Pemerintah

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB