SUARA BANDUNG BARAT – Materi CAT Bawaslu 2023: Penjelasan DP4 dan pemutakhiran data pemilih.
Perlu diperhatikan bagi kamu yang akan ikut dalam penyelenggaran pemilu khusunya di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu.
Saat ini penyelenggara pemilu di Indonesia sedang menyusun daftar pemilih untuk penyelenggaraan pemilu 2024.
Ada beberapa istilah yang harus diketahui tentang kerja Bawaslu, di antaranya DP4 dan Pemutakhiran data pemilih. Apa itu? Berikut penjelasannya sepeti dikutip dari semarangkab.bawaslu.go.id.
DP4
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.
Pemutakhiran Data Pemilih
Kamu harus tahu jika pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
Daftar Pemilih
Baca Juga: Materi CAT Bawaslu, Berikut Penjelasan Tugas Badan Pengawas Pemilu
Apa itu daftar pemilih? Dijelaskan jika data pemilih adalah yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. (*)