SuaraBandungBarat.id- Bawaslu Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilu 2024.
Posko pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika Anda bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan: “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”.
Namun jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu kabupaten Bandung atau kantor Panwaslu kecamatan di wilayah Kab. Bandung atau menghubungi hotline Bawaslu Kabupaten Bandung dengan nomor 0838 4856 3520
Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Barat, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung.
Sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat berikut:
- Berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
- Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih;
- dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Peristiwa 1965 Bukan Untuk Bangkitkan Komunisme
Bawaslu Kabupaten Bandung berharap warga bisa ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024.
Sebagai informasi, saat ini KPU Kabupaten Bandung tengah melaksanakan Verifikasi Administrasi syarat dukungan para bakal calon DPD melalui SILON DPD pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.(*)