Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Pendukung Bakal Calon Anggota DPD

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 11 Januari 2023 | 12:12 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Pendukung Bakal Calon Anggota DPD
Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung memantau NIK pendukung bakal calon DPD. kiri ke kanan: Tomy (Staff), Januar Solehuddin (Komisioner Bawaslu), Kahpiana (Ketua Bawaslu), Syamzamiat (Komisioner KPU)

SuaraBandungBarat.id- Bawaslu Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilu 2024.

Posko pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.

Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika Anda bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan: “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”.

Namun jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu kabupaten Bandung atau kantor Panwaslu kecamatan di wilayah Kab. Bandung atau menghubungi hotline Bawaslu Kabupaten Bandung dengan nomor 0838 4856 3520

Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Barat, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung.

Sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat berikut:

- Berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
- Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih;
- dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Bandung berharap warga bisa ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024.

Sebagai informasi, saat ini KPU Kabupaten Bandung tengah melaksanakan Verifikasi Administrasi syarat dukungan para bakal calon DPD melalui SILON DPD pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reaksi Demokrat Sumbar Usai Kader yang Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Gara-gara Narkoba

Reaksi Demokrat Sumbar Usai Kader yang Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Gara-gara Narkoba

Sumbar | Selasa, 10 Januari 2023 | 22:29 WIB

Terkini

Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya

Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 13:30 WIB

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

The Weeknd Didapuk Jadi Presenter Anime of the Year di Anime Awards 2026

The Weeknd Didapuk Jadi Presenter Anime of the Year di Anime Awards 2026

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi

Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia

Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia

News | Senin, 13 April 2026 | 13:23 WIB

ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka

ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka

Banten | Senin, 13 April 2026 | 13:23 WIB

Kekalahan Tipis dari Thailand di Final Piala AFF 2026, Ini Kata Ketum FFI

Kekalahan Tipis dari Thailand di Final Piala AFF 2026, Ini Kata Ketum FFI

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:18 WIB

Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini

Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 13:18 WIB

Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan

Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:17 WIB

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

Sumut | Senin, 13 April 2026 | 13:16 WIB