Terkuak Sudah! Polisi Ungkap Kronologi Penculikan Remaja Wanita di Bandung Hingga Temukan Barang Terlarang Yang Dipakai Pelaku

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 22:11 WIB
Terkuak Sudah! Polisi Ungkap Kronologi Penculikan Remaja Wanita di Bandung Hingga Temukan Barang Terlarang Yang Dipakai Pelaku
Potret konferensi pers kasus penculikan remaja wanita di Bandung. (Instagram/@polrestabesbandung)

SuaraBandungBarat.id - Belakangan ini, viral beredarnya video rekaman penculikan remaja wanita di Bandung oleh mantan pacarnya.

Tak lama selang sehari kejadian, aparat Kepolisian dari Polrestabes Bandung sigap dan berhasil menangkap pelaku. 

Dilansir dari Instagram @polrestabesbandung, menceritakan kronologi terjadinya penculikan remaja wanita di Bandung yang terjadi pada hari Minggu dan viral di media sosial pada hari Senin kemarin.

Diketahui, pada hari Minggu KAA (korban) berangkat pergi dari rumah orang tuanya bersama temannya atas nama (D), untuk menuju ke rumah temannya yang satu lagi atas nama (NR).

Kemudian, pada pukul 1 siang sampai pukul 10 malam saat korban ingin pulang, pelaku atas nama (RG) datang.

Setelah itu, (RG) pelaku bertanya kepada saudara (NR), apakah kamu ada selingkuh dengan korban. Tak lama, pelaku langsung menjambak korban dan langsung pergi dari rumah (NR).

Menanggapi viralnya berita di media sosial tersebut pada hari Senin, Polrestabes Bandung dibantu dengan Polsek mensusuri kejadian tersebut.

“Kami dari tim jajaran Polrestabes Bandung dibantu dengan Polsek mensusuri dari segala bukti yang ada,” ujar Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung yang dikutip oleh SuaraBandungBarat.id dari kanal Instagram @polrestabesbandung, Selasa (9/5/2023). 

Akhirnya, korban ditemukan di daerah Saparua pada pukul 1 pagi.

Baca Juga: Real Madrid vs Man City di Liga Champions Rabu Dini Hari: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Link Streaming

Sementara itu, pelaku (RG) ditemukan di Cipaeran Kosambi dan dalam kondisi masih ada sisa pakai sabu atau narkotika.

Dengan demikian, Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa pelaku (RG) dikenakan pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun.

“Untuk tersangka sendiri, kita akan kenakan pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun,” tutup Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung. (*)

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI