SuaraBandungBarat.id - Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah, Buya Yahya menerangkan tentang waktu salat zuhur bagi perempuan di hari Jumat.
Sebagaimana kita ketahui, hari Jumat merupakan hari istimewa bagi umat Islam karena di hari ini laki-laki Muslim biasanya akan melakukan anjuran untuk mendirikan salat Jumat sebagai pengganti salat zuhur di masjid.
Namun, bagaimanakah waktu pelaksanaan salat zuhur bagi wanita yang memang tidak mengikuti salat Jumat? kapankan seorang muslimah harus melaksanakan salat zuhur? apakah harus menunggu salat jumat selesai terlebih dahulu?.
Untuk menjawab keresahan banyak muslimah tersebut, Buya Yahya menjawabnya sebagaimana kami kutip dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV pada Kamis (11/5/2023).
Dalam penjelasan pimpinan pondok pesantren Al Bahjah tersebut diawali dengan keterangan bahwa ada dua orang yang tidak wajib mendirikan salat jumat yakni karena ada udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
"Contoh udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," terang Buya Yahya.
Sedangkan apa yang dimaksud dengan udhur bisa hilang atau berubah misalnya adalah sakit.
Oleh karenanya, ketika seseorang sedang sakit maka salat zuhurnya ditunda terlebih dahulu setelah salat jumat selesai.
Namun, bagi perempuan yang adalah udhur abadi karenanya setelah azan dikumandangkan ia boleh langsung mendirikan salat zuhur.
Baca Juga: Nikita Mirzani 'Dirujak' Warganet Gara-gara Disebut Bohong Liburan ke Eropa: Mirip Syahrini
"Anda (perempuan) boleh langsung salat setelah azan, gak apapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap (sunnah) di awal waktu," tuturnya.
Dalam berbagai macam literatur, memang salat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan sebagaimana hal ini pula tertuang dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
"Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang. Yakni, budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit," (HR. Abu Daud).
Seorang ulama, Imam NAwawi Al-Bantani dalam al Majmu Syarh al Muhadzdzab juga menuturkan perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang uzur untuk meninggalkan salat jumat.
Dan uzur yang dimaksud dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya uzur tersebut, dan hal ini berbeda dengan orang yang sedang sakit atau tengah dalam perjalanan (musafir).
Demikianlah penjelasan dari Buya Yahya tentang salat zuhur yang dapat didirikan oleh seorang perempuan ternyata dapat didirkan tanpa terlebih dahulu menunggu salat jumat yang didirkan laki-laki selesai. (*)