PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:45 WIB
PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah
Ilustrasi Gedung KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Menurut dia, KPU memang seharusnya melakukan revisi karena PKPU yang dimaksud itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal keterwakilan perempuan.

"Hal itu memang sesuatu yang niscaya diambil sebagai konsekuensi tindakan yang melawam hukum dan bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Titi, Rabu (10/5/2023).

Meski begitu, Titi menambahkan bahwa revisi PKPU 10/2023 ini perlu diberi atensi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan. Hal itu diperlukan agar keterwakilan perempuan tidak terabaikan.

"Sebab, di banyak daerah, KPU kerap tidak menyertakan sama sekali keterwakilan perempuan," ujar dia.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilh (DKPP) bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

baca juga

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.

Pada Pasal 94a Ayat 1, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum pemberlakuan PKPU perubahan ini, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon.

"Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," tambah dia.

Kemudian pada Pasal 94a Ayat 2, partai politik peserta pemilu yang tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon.

"Mengingat pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024 dengan berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan dan dikonsiltasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," tandas Hasyim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang ke KPU Bali, Niluh Djelantik Ungkap Alasan Pakai Kebaya Merah

Datang ke KPU Bali, Niluh Djelantik Ungkap Alasan Pakai Kebaya Merah

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:15 WIB

Fix Nyalon! Niluh Djelantik Janjikan Bangun SMK Gratis Jika Jadi Anggota DPD RI

Fix Nyalon! Niluh Djelantik Janjikan Bangun SMK Gratis Jika Jadi Anggota DPD RI

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 16:15 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Gunakan Kekuasaan Atur KPK, Bawaslu, KPU dan MK untuk Jegal Anies Menjadi Capres

CEK FAKTA: Jokowi Gunakan Kekuasaan Atur KPK, Bawaslu, KPU dan MK untuk Jegal Anies Menjadi Capres

Cianjur | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:58 WIB

Dipimpin Ketum Osman Sapta Odang, Hanura Daftarkan 580 Nama Caleg ke KPU

Dipimpin Ketum Osman Sapta Odang, Hanura Daftarkan 580 Nama Caleg ke KPU

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:27 WIB

Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

Riau | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:13 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×