SuaraBandungBarat.id - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh virgoun dengan perempuan berinisial TAA atau yang diduga Tenri Ajeng Anisa sudah memasuki babak baru.
Kabarnya Virgoun memutuskan untuk menggugat cerai istrinya, Inara Rusli, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Diketahui Virgoun dan Inara sama-sama sudah mantap untuk berpisah lantaran sudah tidak memiliki kecocokan diantara masing-masing pihak.
Gugatan cerai tersebut pun sudah disetujui oleh Inara Rusli yang mantap ingin mengakhiri hubungan suami istri dengan Virgoun.
Setelah sempat dijadwalkan untuk sidang perdana perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun beserta kuasa hukum ternyata memiliki agenda yang berbeda.
Dihadiri oleh pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Virgoun dan termohon yaitu pihak Inara Rusli, sidang tersebut ternyata berkembang menjadi permohonan pencabutan gugatan cerai.
Agenda hari ini kita mencabut gugatan atau permohonan yang kita ajukan, terus kita kasih alasan-alasan pencabutan tersebut, dan majelis hakim tadi sudah menerbitkan penetapan bahwa permohonan kita disetujui," ujar kuasa hukum Virgoun dilansir dari youtube Intens Investigasi Rabu (17/5/2023).
Adapun alasan pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pada gugatan sebelumnya pihak Virgoun tidak memasukkan hak asuh anak atau hadhanah dalam lapiran gugatannya.
"tadinya awal itu kita tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh atau hadhanah nya permintaan kita. Cuman dibelakang hari keluarga sudah berembuk bahwa hadhanah yang tadinya kita mau asuh bersama, kita hadhanah nya akan kita minta [...] dalam waktu sehari dua hari kita akan ajukan lagi gugatannya, dan kita akan tambahkan termasuk masalah anak akan kita minta dalam permohonan," tambah kuasa hukum Virgoun.
Baca Juga: Cara Beli dan Harga Tiket Konser NIKI di Jakarta, Mulai dari Rp500 Ribu!
Ternyata pembatalan permohonan gugatan cerai Virgoun kepada Inara adalah untuk merevisi permohonan yang sebelumnya dan menambahkan klausal hak asuh anak penuh kepada Virgoun.
Pihak kuasa hukum Virgoun meyakini bahwa dengan akan dihadirkannya beberapa bukti tambahan, kliennya akan mendapatkan hak asuh penuh atas tiga anak mereka. (*)