SUARA BANDUNG BARAT - Wenny Ariani merasa lega setelah mendengar kabar putusan dari mahkamah agung (MA) Putusan Mahkamah Agung (MA) (14/06/2023).
Mahkamah agung memutuskan ayah dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani yakni Rezky Aditya.
"Oleh sebab itu tentu saya menghimbau agar tidak usah berkelit seperti yang sudah-sudah, putusan ini cukup menjadi norma yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang taat hukum," ujar pengacara Wenny, Rusdianto Matulatuwa dikutip dari kanal Youtube Seleb Oncame News, Rabu (14/06/2023).
Rusdianto mengungkapkan bahwa putusan kasasi itu sangat menenangkan untuk pihaknya, sebab sampai tahap ini membutuhkan proses persidangan yang begitu panjang.
"Dan putusan ini juga merupakan hadiah yang manis untuk anak Penggugat," pungkas Rusdianto.
Mengaca dari kasus ini maka menjadi sebuah rujukan baru yakni hukum harus berpihak kepada hak-hak anak.
"Kami berharap tentunya badan peradilan harus mengedepankan kepentingan anak. Kita tahu bahwa ketika pada tingkat pertama di PN Tangerang, majelis hakim terlihat tidak fokus pada titik persoalan yang menjadi sumber persengketaan," lanjut Rusdianto.
Rusdianto memahami segala putusan selalu mempunyai dua sudut pandang. Terdapat pihak yang senang dan ada yang kecewa.
Rezky Aditya harus menerima segala putusan yang telah diputuskan, sebab palu hakim sudah diketok dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ghania Harsono, Kreator Konten yang Berbagi Tips untuk Menghadapi Masalah Sehari-hari
"Oleh sebab itu ada baiknya segera mempersiapkan tanggung jawab, serta mengubah segala paradigma terkait dengan anak Tergugat. Kita harus hentikan segala perseteruan yang terjadi selama ini, karena setelah putusan kasasi ini tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait Kekey selaku anak Penggugat," ujar Rusdianto.
Rusdianto berharap Rezky Aditya menunjukkan rasa bertanggung jawab sebagai seorang laki-laki yang terhormat
"Inilah saatnya untuk menunjukkan tanggung-jawab sebagai laki-laki yang terhormat," ujar Rusdianto. (*)
Sumber: Seleb Oncam News