Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan

bandungbarat

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:12 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan
Ilustrasi Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan(kab-bekasi.kpu.go.id)

SUARABANDUNGBARAT - Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan.

Putusan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Anwar Usman dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang menolak permohonan provisi dan pokok dari para pemohon.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam sistem ini, kandidat dihadapkan pada persaingan untuk memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat mendapatkan kursi di lembaga perwakilan.

Hal ini mendorong persaingan yang sehat dan peningkatan kualitas kampanye serta program kerja kandidat.

Selain itu, sistem ini memungkinkan pemilih untuk memiliki hubungan yang lebih dekat dengan wakil yang terpilih.

Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.

Pemilih dapat menentukan calonnya secara langsung tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai politik.

baca juga

Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik.

Sistem proporsional dengan daftar terbuka juga dianggap lebih demokratis karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan

. Sistem ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.

Namun, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki kekurangan.

Salah satunya adalah risiko politik uang, di mana kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memengaruhi pemilih.

Selain itu, sistem ini juga membutuhkan modal politik yang besar dalam proses pencalonan.

Demikianlah  Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya

Bandungbarat | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:05 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

Bogor | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:17 WIB

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:12 WIB

Terkini

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Shin Tae-yong Turun Langsung Cek Fasilitas Persija, Persiapan Macan Kemayoran Menuju Musim Baru

Shin Tae-yong Turun Langsung Cek Fasilitas Persija, Persiapan Macan Kemayoran Menuju Musim Baru

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:18 WIB

All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim

All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim

Surakarta | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:17 WIB

UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK

UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:15 WIB

Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran

Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:12 WIB

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Mohammad Hatta: Potret Kesederhanaan dan Integritas Sang Proklamator

Mohammad Hatta: Potret Kesederhanaan dan Integritas Sang Proklamator

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Jepang Penjaga Marwah Asia: 11 Pertandingan Tak Terkalahkan Lawan Tim Eropa

Jepang Penjaga Marwah Asia: 11 Pertandingan Tak Terkalahkan Lawan Tim Eropa

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:09 WIB