Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya

bandungbarat

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:05 WIB
Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya
Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya(Unsplash/Element5 Digital)

SUARABANDUNGBARAT - Hasil Lengkap Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isinya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diumumkan pada Kamis (15/6/2023) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua MK Anwar Usman dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang menolak permohonan provisi dan pokok dari para pemohon.

Permohonan pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Mereka menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Para pemohon berargumen bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah mengubah peran partai politik.

Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, pemilihan anggota DPR dan DPRD tahun 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik tetap memiliki peran sentral dalam seleksi dan penentuan bakal calon anggota legislatif, termasuk penentuan nomor urut calon.

Partai politik juga memiliki kewenangan dalam mengelola kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.

MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan UUD 1945.

Namun, perubahan sistem pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Jika akan dilakukan perbaikan ke depan, perubahan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dan tetap menjaga keseimbangan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

Ini adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan sistem pemilu dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, tanpa melakukan perubahan terlalu sering.

Demikianlah Hasil Putusan MK Sistem Pemilu.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Itu Pemilu Terbuka dan Tertutup? Simak Perbedaannya

Apa Itu Pemilu Terbuka dan Tertutup? Simak Perbedaannya

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 19:55 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

Bogor | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:17 WIB

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:12 WIB

Terkini

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Foto | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:00 WIB

Ungkap Misteri Puteri Gunung Ledang dalam Bukuloka: Janji Di Puncak Ledang

Ungkap Misteri Puteri Gunung Ledang dalam Bukuloka: Janji Di Puncak Ledang

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:50 WIB

Manggala Agni Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan 60 Hektare di Pelalawan

Manggala Agni Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan 60 Hektare di Pelalawan

Riau | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:49 WIB

Cici Nuni Ungkap Rahasia Sukses Jadi Affiliator, Penghasilannya Setara Pekerja Kantoran

Cici Nuni Ungkap Rahasia Sukses Jadi Affiliator, Penghasilannya Setara Pekerja Kantoran

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:49 WIB

5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya

5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:40 WIB

Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?

Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:40 WIB

Khoirul Muzaki dan Alfiatun Resmi Pimpin AJI Purwokerto 2026-2029

Khoirul Muzaki dan Alfiatun Resmi Pimpin AJI Purwokerto 2026-2029

Jawa Tengah | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:31 WIB

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:29 WIB

TikTok Made Me Buy It: Saat Budaya Konsumtif dan FOMO Berkolaborasi

TikTok Made Me Buy It: Saat Budaya Konsumtif dan FOMO Berkolaborasi

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:20 WIB

Bakar Sampah Bukan Solusi Praktis: Mengapa Cara Tradisional Ini Justru Mengancam Nyawa?

Bakar Sampah Bukan Solusi Praktis: Mengapa Cara Tradisional Ini Justru Mengancam Nyawa?

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:15 WIB