CEK FAKTA: Mario Dandi Bunuh Diri!

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:31 WIB
CEK FAKTA: Mario Dandi Bunuh Diri!
Mario Dandy saat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia sempat meminta maaf atas penganiayaan terhadap David Ozora. (Tangkapan layar akun instagram @viralsosmed_)

Suara Bandung Barat - Simak berikut adalah fakta dari vonis hukuman mati yang diterima Mario Dandy yang membuatnya hendak melakukan bunuh diri.

Kanal YouTube KABAR NEWS mengabarkan berita yang cukup menghebohkan, pasalnya disebutkan tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo dikabarkan nyaris tewas dalam upaya percobaan bunuh dirinya.

Anak mantan ditjen pajak tersebut tertekan stres usai menerima vonis mati karena sudah menganiaya David hingga koma, hal inilah yang memicunya untuk mengakhiri hidup, karena sudah tidak tahan dengan akibat yang disebabkan perilakunya sendiri.

Video tersebut berjudul, "Gempar Malam ini || Mario Dandy Nekat Bunuh Diri usai Diresmikan Tersangka," tulis akun dengan lebih dari 183 ribu subscriber tersebut.

Dicantumkan pula dalam thumbnail video gambar Presiden Joko Widodo yang seolah-olah tengah mengawasi pemindahan seorang pasien laki-laki menuju sebuah mobil ambulans.

Dalam sampul video tersebut juga tercantum tulisan, "Breaking News. Mario Nyaris Tewas. Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Vonis Mati,".

Hingga tulisan ini dimuat, video dengan durasi 8 menit 5 detik itu telah hampir disaksikan 2,5riby kali. Dan bagaimanakah kronologi kejadiannya?.

Setelah ditelusuri ternyata ada ketidakselarasan antara judul, thumbnail dan isi video tersebut.

Faktanya video tersebut sama sekali tidak memuat informasi terkait nyaris tewasnya anak mantan ditjen pajak tersebut. 

Isi video tidak sekalipun memuat informasi yang memberikan keterangan bahwa Mario Dandy nyaris tewas akibat mencoba membunuh dirinya sendiri akibat stres.

Lebih menariknya, video itu justru menarasikan salah satu artikel Suara.com bertajuk, "Sebarkan video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?," yang ternyata artikel itu diunggah 21 Maret lalu.

Artikel itu menyinggung tentang ancaman pasal berlapis yang berpeluang diterima oleh Mario Dandy dari mulai pasal penganiayaan hingga ancaman UU ITE.

Saat ini, anak Rafael itu tengah dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hukumannya dapat bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila ditambah dengan pasal UU ITE.

Selain itu, Mario Dandy pun belum menjalani proses persidangan terkait kasus yang menjeratnya. Sehingga amat tidak mungkin dan juga mustahil jika ia telah divonis majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSG Kucilkan Mbappe, Pemerintah Prancis yang Khawatir

PSG Kucilkan Mbappe, Pemerintah Prancis yang Khawatir

| Selasa, 25 Juli 2023 | 10:28 WIB

Ini Dia Foto Random Nissa Sabyan yang Kadang Bikin Warganet Heboh

Ini Dia Foto Random Nissa Sabyan yang Kadang Bikin Warganet Heboh

| Selasa, 25 Juli 2023 | 10:13 WIB

Terkini

Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan

Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:15 WIB

Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek

Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:15 WIB

Apakah Irwan Mussry Pernah Menikah Sebelum bersama Maia Estianty?

Apakah Irwan Mussry Pernah Menikah Sebelum bersama Maia Estianty?

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:15 WIB

Lamine Yamal Absen di La Liga Demi Fokus Pemulihan Cedera untuk Piala Dunia 2026

Lamine Yamal Absen di La Liga Demi Fokus Pemulihan Cedera untuk Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:13 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo

Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:10 WIB

Guru SD Ungkap Beratnya Tekanan Al dan El Waktu Kecil: Sekarang Gak Gila Saja Alhamdulillah

Guru SD Ungkap Beratnya Tekanan Al dan El Waktu Kecil: Sekarang Gak Gila Saja Alhamdulillah

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja

Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:06 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB