CEK FAKTA: Mario Dandi Bunuh Diri!

bandungbarat

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:31 WIB
CEK FAKTA: Mario Dandi Bunuh Diri!
Mario Dandy saat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia sempat meminta maaf atas penganiayaan terhadap David Ozora. (Tangkapan layar akun instagram @viralsosmed_)

Suara Bandung Barat - Simak berikut adalah fakta dari vonis hukuman mati yang diterima Mario Dandy yang membuatnya hendak melakukan bunuh diri.

Kanal YouTube KABAR NEWS mengabarkan berita yang cukup menghebohkan, pasalnya disebutkan tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo dikabarkan nyaris tewas dalam upaya percobaan bunuh dirinya.

Anak mantan ditjen pajak tersebut tertekan stres usai menerima vonis mati karena sudah menganiaya David hingga koma, hal inilah yang memicunya untuk mengakhiri hidup, karena sudah tidak tahan dengan akibat yang disebabkan perilakunya sendiri.

Video tersebut berjudul, "Gempar Malam ini || Mario Dandy Nekat Bunuh Diri usai Diresmikan Tersangka," tulis akun dengan lebih dari 183 ribu subscriber tersebut.

Dicantumkan pula dalam thumbnail video gambar Presiden Joko Widodo yang seolah-olah tengah mengawasi pemindahan seorang pasien laki-laki menuju sebuah mobil ambulans.

Dalam sampul video tersebut juga tercantum tulisan, "Breaking News. Mario Nyaris Tewas. Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Vonis Mati,".

Hingga tulisan ini dimuat, video dengan durasi 8 menit 5 detik itu telah hampir disaksikan 2,5riby kali. Dan bagaimanakah kronologi kejadiannya?.

Setelah ditelusuri ternyata ada ketidakselarasan antara judul, thumbnail dan isi video tersebut.

Faktanya video tersebut sama sekali tidak memuat informasi terkait nyaris tewasnya anak mantan ditjen pajak tersebut. 

baca juga

Isi video tidak sekalipun memuat informasi yang memberikan keterangan bahwa Mario Dandy nyaris tewas akibat mencoba membunuh dirinya sendiri akibat stres.

Lebih menariknya, video itu justru menarasikan salah satu artikel Suara.com bertajuk, "Sebarkan video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?," yang ternyata artikel itu diunggah 21 Maret lalu.

Artikel itu menyinggung tentang ancaman pasal berlapis yang berpeluang diterima oleh Mario Dandy dari mulai pasal penganiayaan hingga ancaman UU ITE.

Saat ini, anak Rafael itu tengah dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hukumannya dapat bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila ditambah dengan pasal UU ITE.

Selain itu, Mario Dandy pun belum menjalani proses persidangan terkait kasus yang menjeratnya. Sehingga amat tidak mungkin dan juga mustahil jika ia telah divonis majelis hakim.

Maka kesimpulan yang diambil adalah video unggahan kanal YouTube KABAR NEWS tersebut menampilkan informasi keliru.

Pasalnya antara isi, judul serta thumbnail tidak memuat substansi sebagaimana yang dimaksud. Untuk itu, berita tersebut adalah berita bohong atau menyesatkan. (*)

Sumber: YouTube KABAR NEWS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSG Kucilkan Mbappe, Pemerintah Prancis yang Khawatir

PSG Kucilkan Mbappe, Pemerintah Prancis yang Khawatir

Bandungbarat | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:28 WIB

Ini Dia Foto Random Nissa Sabyan yang Kadang Bikin Warganet Heboh

Ini Dia Foto Random Nissa Sabyan yang Kadang Bikin Warganet Heboh

Bandungbarat | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:13 WIB

Terkini

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×