SUARA BANDUNG BARAT - Melalui kuasa hukumnya, DJ Verny Hasan mengungkapkan tujuannya meminta Denny Sumargo untuk melaksanakan tes DNA lagi.
Meski berdasarkan hasil tes DNA pertama, Denny Sumargo terbukti bukanlah sebagai ayah biologi anak Verny Hasan.
Teranyar, ia berdalih hanya ingin mempertegas status anak yang dahulu pernah diklaim sebagai anak sang presenter.
"Ini tujuannya hanya untuk lebih meyakinkan Verny," kata kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Selain itu, Verny Hasan menganggap permintaan tes DNA itu sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak anak.
Ia tidak melihat sesuatu yang salah dengan hal tersebut.
"Ketika ada seseorang yang merasa tes DNA-nya tidak identik, dan merasa keyakinannya tidak sesuai, apakah dilarang melakukan tes lagi? apakah salah, seorang ibu memperjuangkan hal anaknya," ucap Jeffry Simatupang.
Verny Hasan berlindung ke undang-undang kedokteran yang mengizinkan pasien untuk meminta tes DNA lagi, bila mana belum yakin dengan hasil sebelumnya.
"Menurut undang-undang praktek kedokteran, jelas dikatakan pasien berhak mendapat second opinion. Maka Verny pun berhak," katanya.
Namun, Verny Hasan tetap tidak mau menjawab pertanyaan seputar keyakinannya, bahwa anak itu memang hasil hubungan dengan Denny Sumargo.
Ia hanya menagih balik kesediaan Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA lagi.
"Kalau memang sudah ada pernyataan, saya balik tanya. Kapan Anda siap?," kata Heffry Simatupang.
Verny Hasan juga menyarankan Denny Sumargo untuk tidak melanjutkan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, andai memang bersedia untuk tes DNA lagi.
"Ayo kita obrolkan aja baik-baik, kenapa harus lapor polisi? lebih baik kita duduk bersama, kita bicarakan mekanismenya bareng-bareng," kata Jeffry. (*)