SUARA BANDUNG BARAT - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan, bahwa telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.
"Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato," kata Vivid.
Adi Vivid mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan mengenai dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online.
Menurut Adi Vivid, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis, (21/9/2023). Tetapi, sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.
Pemeriksaan Yuki Kato pun pada akhirnya dilaksanakan pada Sabtu, dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
"Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan," kata Vivid.
Permintaan terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan sudah dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama pada Kamis, (14/9), lalu berlanjut pada Selasa, (19/9).
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online, karena dampaknya sudah meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Gak Cuman Cantik Tapi Bisa Dimakan? ini 15 Jenis Tanaman Hortikultura Buat di Rumah
Satu di antara dampak judi online dapat memicu terjadinya tindak pidana lain, seperti gegara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lain.
Seperti mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekat sampai bunuh diri. Pada tahun 2022 terdapat 610 kasus yang diungkap dengan 760 tersangka.
Sementara sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi online sebanyak 77 kasus, dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang. (*)