Nikita Mirzani : Buat Dito Mahendra, Jangan Pengecut

Suara Bestie

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:36 WIB
Nikita Mirzani : Buat Dito Mahendra, Jangan Pengecut
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo] (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Nikita Mirzani semakin dibuat kesal lantaran pelapor yang memenjarakannya, Dito Mahendra tak datang lagi ke pengadilan.

Padahal Nikita Mirzani sangat ingin bertemu dengan Dito Mahendra yang sudah membuatnya mendekam di bui.

Sudah dua kali kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu absen di sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Padahal Dito Mahendra akan diminta keterangannya sebagai saksi.

Dito Mahendra malah meminta sidang secara online dan beralasan sakit belum sembuh dari DBD.

Nikita Mirzani pun  kecewa berat.

"Dia yang berani laporin, tapi dia nggak datang-datang, tujuannya apa? Kalau untuk memenjarakan Niki, ya sudah berhasil kan. Terus mau apa lagi?" kata Nikita Mirzani, Kamis (15/12/2022).

Ia juga menyinggung banyak polisi di pengadilan sehingga apa lagi yang ditakutkan Dito Mahendra.

"Nggak ada yang ngapa-ngapain kan di PN Serang. Ada bapak polisi juga yang jaga, banyak orang yang jaga. Memang mau diapain?" tanya Nikita Mirzani.

baca juga

Ibu 3 anak ini pun berpesan agar Dito Mahendra jangan pengecut.

"Buat Dito Mahendra, jangan pengecut. Tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani memandang Dito Mahendra hanya membuat malu dirinya sendiri karena tak berani berhadapan langsung dengan yang dilaporkan.

"Kasih muka ke jaksa dong yang sudah tahan aku. Jangan kayak gini, bikin malu," ucap Nikita Mirzani.

Dito Mahendra sebelumnya mengaku belum sembuh dari sakit DBD dan masih dirawat sehingga tak datang di Pengadilan Negeri Serang.

Majelis hakim pun memberi kesempatan sidang 19 Desember 2022 mendatang.

Bila Dito Mahendra absen lagi, kasus yang dilaporkannya akan dihentikan.

Seperti diketahui Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Semprot Pihak Dito Mahendra yang Ingin Sidang Online : Jangan Seenaknya

Hakim Semprot Pihak Dito Mahendra yang Ingin Sidang Online : Jangan Seenaknya

Bestie | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:23 WIB

Sosok Dan Profil Dito Mahendra, Pengusaha yang Penjarakan Nikita Mirzani

Sosok Dan Profil Dito Mahendra, Pengusaha yang Penjarakan Nikita Mirzani

Bestie | Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:15 WIB

Sosok Dan Profil Nikita Mirzani, Si Seksi yang Kontroversial

Sosok Dan Profil Nikita Mirzani, Si Seksi yang Kontroversial

Bestie | Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:05 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:37 WIB

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×