Sidang Nikita Mirzani masih berlanjut di di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Kamis (15/12/2022).
Akan tetapi saksi pelapor yaitu Dito Mahendra lagi-lagi tak datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Jaksa menyebut pihak Dito Mahendra sempat bersurat minta sidang online untuknya.
Namun atas permintaan itu ternyata hakim tidak terima dan menyemprot pihak Dito Mahendra.
"Kalau tidak mau datang ke pengadilan, bisa dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya meminta dari rumah sakit atau di mana," kata hakim ketua majelis di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Hakim menilai pemeriksaan saksi secara daring bisa saja dilakukan bila mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun demikian tetap saja, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang sekalipun sidang online.
Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," jelas ketua majelis hakim.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun menentang permintaan Dito Mahendra bersaksi secara daring.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Pemimpin Dikerumuni Penjilat Setelah Partai Ummat Tak Lolos
"Kami sepakat hadir di sini semua. Aneh kalau terdakwa perempuan hadir di persidangan ini, tapi saksi semua laki-laki takut menghadap ke sini. Tolong hadirkan langsung, atau tutup sidang ini," tutur Fahmi Bachmid.
Sedangkan Nikita Mirzani ingin tetap bertatap muka dengan orang yang memenjarakannya.
"Saya sudah dipenjara dua bulan dan saya ingin bertemu dengan beliau. Saya tidak setuju dia berada di kejaksaan, saya ingin bertemu," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pun mengancam tak mau sidang bila Dito Mahendra bersaksi secara daring.
"Kalau saksi tidak dihadirkan di kejaksaan, saya tidak mau datang sidang. Saya siap dihukum atau dipenjara sampai kapan pun," tegasnya.
Majelis hakim pun meminta prioritas Dito Mahendra agar dihadirkan dalam pesidangan.