bestie

Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Warga: Susah Diterapkan

Suara Bestie Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 14:00 WIB
Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Warga: Susah Diterapkan
Ilustrasi rokok dijual per batang

Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun 2023. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Larangan menjual rokok batangan menjadi salah satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Aturan lainnya, soal penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Aturan itu digagas oleh Kementerian Kesehatan dan merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bagi sebagian orang, hal ini tentu tidak masalah, terutama bagi orang-orang yang memiliki penghasilan yang cukup.

"Kalau saya tidak masalah, mau jual eceran atau bungkusan, karena saya biasanya beli per bungkus. Kecuali mungkin anak sekolah yang belum bekerja, masih beli ecer," ungkap Yudi, warga Kota Kendari.

Bahkan ada warga yang belum tahu mengenai rencana pelarangan itu. 

Baca Juga: Erik ten Hag Pasang Syarat Tinggi untuk Pengganti Ronaldo di Manchester United

Sunanto, Alumni Fakultas Ekonomi UHO memiliki pendapat sendiri. Menurutnya, dalam dunia ekonomi, hal itu boleh saja dilakukan. 

Pedagang kaki lima biasanya menjual rokok batangan untuk menarik pelanggan yang tidak mampu membeli per bungkus.

"Saya belum tahu wacana itu. Dan dalam dunia ekonomi, itu boleh-boleh saja. Kalau kita berbisnis, pasti punya cara tersendiri untuk menarik pelanggan dan mendapatkan keuntungan, terkhusus pedagang kaki lima atau kios-kios," ujarnya.

Menurutnya, wacana tersebut akan susah diterapkan. Mengingat tidak semua perokok mampu membeli per bungkus. Namun dia berharap langkah ini bisa mengurangi jumlah perokok, terutama yang belum cukup umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI