Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Warga: Susah Diterapkan

Suara Bestie

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:00 WIB
Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Warga: Susah Diterapkan
Ilustrasi rokok dijual per batang

Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun 2023. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Larangan menjual rokok batangan menjadi salah satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Aturan lainnya, soal penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Aturan itu digagas oleh Kementerian Kesehatan dan merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bagi sebagian orang, hal ini tentu tidak masalah, terutama bagi orang-orang yang memiliki penghasilan yang cukup.

"Kalau saya tidak masalah, mau jual eceran atau bungkusan, karena saya biasanya beli per bungkus. Kecuali mungkin anak sekolah yang belum bekerja, masih beli ecer," ungkap Yudi, warga Kota Kendari.

Bahkan ada warga yang belum tahu mengenai rencana pelarangan itu. 

baca juga

Sunanto, Alumni Fakultas Ekonomi UHO memiliki pendapat sendiri. Menurutnya, dalam dunia ekonomi, hal itu boleh saja dilakukan. 

Pedagang kaki lima biasanya menjual rokok batangan untuk menarik pelanggan yang tidak mampu membeli per bungkus.

"Saya belum tahu wacana itu. Dan dalam dunia ekonomi, itu boleh-boleh saja. Kalau kita berbisnis, pasti punya cara tersendiri untuk menarik pelanggan dan mendapatkan keuntungan, terkhusus pedagang kaki lima atau kios-kios," ujarnya.

Menurutnya, wacana tersebut akan susah diterapkan. Mengingat tidak semua perokok mampu membeli per bungkus. Namun dia berharap langkah ini bisa mengurangi jumlah perokok, terutama yang belum cukup umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kisah Panjang Calon Rumah Presiden Jokowi di Colomadu Karanganyar: Awalnya Akan Dibangun Museum Iriana

Kisah Panjang Calon Rumah Presiden Jokowi di Colomadu Karanganyar: Awalnya Akan Dibangun Museum Iriana

Surakarta | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:19 WIB

Presiden Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Dokter Paru Dukung Penuh

Presiden Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Dokter Paru Dukung Penuh

Health | Selasa, 27 Desember 2022 | 12:18 WIB

Siap-siap! Mulai Tahun 2023, Rokok Tidak Boleh Dijual Ketengan

Siap-siap! Mulai Tahun 2023, Rokok Tidak Boleh Dijual Ketengan

Your Say | Selasa, 27 Desember 2022 | 12:13 WIB

Terkini

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

×