Kata Sri Mulyani, Para Jomblo Tetap Kena Pajak 5 Persen

Suara Bestie

Selasa, 03 Januari 2023 | 19:30 WIB
Kata Sri Mulyani, Para Jomblo Tetap Kena Pajak 5 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Inibalikpapan.com]

Pemerintah mengenakan pajak penghasilan 5% bagi karyawan bergaji Rp 5 juta. Hal itu bahkan berlaku khususnya kepada yang belum memiliki pasangan, alias jomblo atau belum menikah.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia merinci, pajak penghasil 5% itu yakni Rp 300 ribu per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka dikenakan Rp 25 ribu setiap bulannya.

Pernyataan tersebut, sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang menyebutkan, pajak penghasilan yang dikenakan 5%,

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2023).

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.”

Sementara bagi pejabat ataupun yang punya kekayaan juga dikenakan pajak penghasilan. Yakni, bagi yang bergaji di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan pajak 35% atau mencapai Rp 1,75 miliar.

Dia menjelaskan ada kenaikan dari angka tersebut. Yaitu sebelumnya cuma 30%.

“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun,” ucapnya.

Sedangkan, bagi usaha kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp 500 juta per tahun bebas pajak. Bagi perusahaan besar yang mendapat keuantungan dikenakan pajak 22%.

baca juga

Dia menyatakan, pajak memang untuk mewujudkan azas sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka dia menegaskan, uang pajak dari masyarakat juga akan kembali ke pada masyarakat.

"KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda,” lugasnya.

Dia meminta warga Indonesia untuk bisa lihat sekelilingnya. Di mana ada listrik, bahan bakar yang dipakai sehari-hari, semua disubsidi pakai pajak.

“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda,” bebernya.

Di akhir kalimat, dia meminta warga RI bisa menjaga Bumi Pertiwi dengan taat bayar pajak.

“Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan uang pajak kita semua. Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua,”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!

Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:11 WIB

Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk dari IMF, Apaan Tuh?

Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk dari IMF, Apaan Tuh?

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:49 WIB

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:22 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×