Asyik Nongkrong di Warkop pada Jam Kerja, Satpol PP Bubarkan ASN dengan Pengeras Suara

Suara Bestie Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 11:30 WIB
Asyik Nongkrong di Warkop pada Jam Kerja, Satpol PP Bubarkan ASN dengan Pengeras Suara
Foto ASN yang nongkrong di warkop pada jam kerja (TikTok/@satpolppwhlhokseumawe)

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang aparatur ASN baik laki-laki dan perempuan sedang asyik nongkrong di warung kopi atau kantin. 

Melalui postingan video yang diunggah oleh akun TikTok @satpolppwhlhokseumawe, nampak para aparatur ASN sedang nonkrong di warung kopi atau warkop pinggir jalan pada jam kerja. 

Hal ini membuat Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh geram dan menertibkan dengan cara mengumumkan menggunakan pengeras suara. 

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu, kami himbau kepada para ASN yang berada di warkop atau kantin sekarang adalah waktunya jam kerja, agar sudi kiranya meninggalkan tersebut dan kembali ke kantor masing-masing. Apabila tidak diindahkan, maka kami dari satuan satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih,” ucap salah satu petugas Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe dengan menggunakan pengeras suara. 

Sontak saja, penertiban aparatur ASN dengan melalui pengeras suara tersebut membuat para aparatur ASN berhamburan pergi. Selain itu, para warga yang melintas juga ikut melihat dan mendengarkan himbauan yang diberikan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe. 

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat ada lebih dari 6 orang aparatur ASN berada di kantin atau warkop itu. 

Meski telah ditertibkan melalui pengeras suara, namun beberapa aparatur ASN tidak mengindahkan himbauan tersebut dan terlihat masih asyik nongkrong di kantin atau warkop. 

Aksi Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh itu mendapatkan dukungan dari netizen. 

“Makasih satpol PP, sudah mewakili perasaan masyarakat,” tulis salah satu pengguna akun TikTok

Baca Juga: Indonesia Perlu Cari Tujuan Ekspor Baru Guna Pertahankan Surplus Neraca Perdagangan

“Pertahankan mantau beginian,” sahuh yang lainnya. 

Seperti yang diketahui, Gubernur Aceh telah mengeluarkan aturan untuk melarang para Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warkop pada jam kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jo Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7734 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/café dan tempat keramaian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI