- Peneliti UI Sofyan Ansori menyatakan penanganan karhutla membebani relawan Masyarakat Peduli Api akibat minimnya jumlah dan insentif.
- Aturan pelarangan pembakaran sejak 2015 menyulitkan masyarakat adat berladang tradisional tanpa menyediakan alternatif ekonomi yang jelas.
- Aparat TNI dan Polri di lapangan turut kesulitan memadamkan api karena luas wilayah serta hambatan akses.
Suara.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menghadapi persoalan di tingkat lapangan.
Peneliti sekaligus Wakil Ketua Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Dr. Sofyan Ansori, mengatakan beban penanganan karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat lokal, tetapi juga Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga aparat yang bertugas memadamkan api.
“Masyarakat Peduli Api siapa mereka, mereka adalah volunteer sekitar 20-an orang, awalnya bisa 30 karena antusias, tapi kenyataan setelah tahun-tahun setelahnya sisa 5 orang, sisa 7 orang,” kata Sofyan.
Sofyan mengatakan menyusutnya jumlah anggota MPA berkaitan dengan minimnya dukungan yang diberikan kepada para relawan.
Menurutnya, dukungan biasanya baru diberikan saat musim kemarau dengan insentif yang terbatas.
![Peneliti sekaligus Wakil Ketua Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Dr. Sofyan Ansori, mengatakan beban penanganan karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat lokal, tetapi juga Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga aparat yang bertugas memadamkan api. [Suara.com/Agustin Dwi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/05/66031-diskusi-karhutla.jpg)
“Teman-teman MPA ini hanya dapat dukungan ketika musim kemarau, padahal dukungannya sangat-sangat minimal. Mereka dibayar sekitar Rp100.000 sampai Rp150.000 per orang, itu pun tidak semuanya dapat,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat adat juga menghadapi persoalan ketika praktik berladang tradisional dibatasi oleh aturan.
Sofyan mengatakan larangan penggunaan api tidak diikuti dengan alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Tahun 2015 muncul aturan yang menganulir seluruh aturan daerah yang memungkinkan orang setempat berladang secara tradisional. Habis itu tidak boleh lagi pakai api sama sekali," tegasnya.
Menurut Sofyan, kondisi tersebut membuat masyarakat lokal berada dalam posisi sulit karena harus menjaga lingkungan di tengah ruang hidup yang semakin terimpit.
Ia menilai persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan larangan, tanpa memberikan pilihan lain kepada masyarakat.
“Mereka dilarang, tapi alternatifnya tidak ada,” katanya.
Beban penanganan karhutla juga dirasakan aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.
Sofyan mengatakan luas wilayah dan sulitnya akses menuju titik api membuat proses pemadaman tidak mudah dilakukan.
“Bukan cuma masyarakat, tentara dan polisi di sana juga menderita. Komandannya enak bilang padamkan, padahal kita datang ke sana, sampai ke titik api saja belum tentu bisa,” ungkapnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini