Belum ada titik terang soal perseteruan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan. Dikabarkan, Ferry Irawan sudah mengajukan gugatan cerai ke Venna Melinda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Pengajuan penggugatan tersebut diserahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
Aksi saling sindir antara Sunan Kalijaga dan Hotman Paris lantas sempat terjadi. Di mana Hotman Paris disinggung soal pihaknya yang tidak segera mendaftarkan gugatan cerai.
Namun, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum menerima gugatan cerai Ferry Irawan.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang secara E-Court," ucap Taslimah seperti dikutip dari Matamata.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/02/2023).
Dia membeberkan alasan gugatan itu belum terdaftar resmi karena belum memperoleh nomor. Di mana, untuk bisa dapat nomor pendaftaran, pihak kuasa hukum harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya, mengunggah surat kuasa dan juga melengkapi identitas kuasa hukum.
"Jadi kan ada syarat syaratnya kalau di E-Court. Surat kuasanya harus di upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," ungkap Taslimah.
Disebutkan pula bahwa Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan belum melengkapi persyaratan untuk penggugatan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Novel Karya Eka Kurniawan, Dijamin Seru!
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan. Sehingga belum ada nomornya," lanjut Taslimah.
Sementara itu, pihak Venna Melinda hingga kini belum memberikan tanggapan atas permohonan cerai talak yang dilakukan Ferry Irawan.