Hari ini, Rabu (15/2/23) Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang vonis, menyusul 4 terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Semua pendukung Bharada E rupanya tak berhenti berharap dan mendoakan yang terbaik, agar Bharada E mendapatkan hukuman ringan.
Salah satunya yaitu Kuasa Hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak. Martin mengatakan bahwa pihaknya berharap agar Bharada E dapat dihukum ringan.
“Saya ikut pendapat ketua tim saya bahwa memang harapan kami dan doa kami atas jasa Richard dan juga permintaan maafnya yang juga sudah dimaafkan oleh keluarga korban dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun gitu ya,” ungkap Martin.
Dalam sidang sebelumnya, pada Rabu (18/1/23) Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Richard Eliezer dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Menanggapi hal ini Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengatakan jika dibandingkan dengan terdakwa lain, vonis 12 tahun untuk Richard Eliezer masih terlalu berat.
“Kalau dibandingkan dengan KM dan RR ya itu lebih berat, jadi ndak ada manfaatnya itu,” katanya.
“Sedangkan dia fungsinya adalah sebagai justice collaborator, terlalu berat,” sambungnya.
Baca Juga: Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?
Sebelumnya, 4 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ricky Rizal hukuman selama 13 tahun.
Kemudian Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman pidana mati. Sang istri, Putri Candrawathi divonis hukuman selama 20 tahun. Sementara Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun.