Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:05 WIB
Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu menuai perdebatan di kalangan publik karena Eliezer dianggap sudah membantu membuka kebenaran atas kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum juga dinilai tidak melihat status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Lantas, bagaimana nasib Richard Eliezer dalam sidang vonis hari ini di saat empat terdakwa lain divonis dengan hukuman yang lebih tinggi?

Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo sebagai otak utama pembunuhan Brigadir J ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut eks Kadiv Propam ini dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara berakhir divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Pada sidang vonis yang digelar Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Keduanya dijatuhi hukuman melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.

baca juga

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kiriman Amicus Curiae untuk Bharada E

Selain status justice collaborator, ada sosok 'pahlawan' lain yang dinilai dapat menyelamatkan Richard dari nasib harus dibui selama belasan tahun.

Sosok 'pahlawan' tersebut bernama amicus curiae alias sahabat pengadilan.

Amicus Curiae itu dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihujat Netizen, Putri Chandrawathi Disebut Bunuh Dua Orang Sekaligus

Dihujat Netizen, Putri Chandrawathi Disebut Bunuh Dua Orang Sekaligus

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 07:56 WIB

Bharada E Bisa Selamat Dan Berkarier Lagi di Polri Bila Vonisnya Seperti Ini

Bharada E Bisa Selamat Dan Berkarier Lagi di Polri Bila Vonisnya Seperti Ini

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 07:45 WIB

Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 07:30 WIB

Bharada E Divonis Hari Ini, Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Berikan Hukuman Ringan

Bharada E Divonis Hari Ini, Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Berikan Hukuman Ringan

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 07:01 WIB

Divonis Berat, Kejagung Pelajari Hukuman Mati Ferdy Sambo

Divonis Berat, Kejagung Pelajari Hukuman Mati Ferdy Sambo

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 06:15 WIB

Terkini

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

×