Hari ini giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang bakal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis, keempatnya divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akankah Bharada E akan mengalami nasib serupa?
Pasalnya sebelumnya Bharada E mendapatkan tuntutan yang cukup berat yakni 12 tahun penjara meskipun ia berstatus Justice Collaborator.
Sidang vonis Bharada E ini akan mulai 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Bharada E sempat menjadi pembicaraan saat tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.
Padahal, mantan ajudan Ferdy Sambo ini dilindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena sangat membantu membongkar kasus ini atau seorang justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Bunga Zainal Dan Ria Ricis Saling Sindir, Sarwendah: Ya Udahlah Nggak Usah Dibawa Baper
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya.
Bharada E dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.