Putusan vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer telah disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 12 tahun penjara.
Kabar gembira itu disambut haru oleh keluarga, para pendukung dan tunangan Bharada E, Duce Maria Angeline Christanto atau yang akrab disapa Ling Ling.
Diketahui sebelumnya setelah pembacaan pledoi kepada Bharada E, Ling Ling menyampaikan tidak akan merasa sedih maupun menangis demi sang kekasih.
Melalui video yang diunggah ulang oleh akun TikTok @jono_caksu, ketika Ling Ling menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi, ia terlihat seperti menahan tangis namun tetap mencoba untuk tegar.
“Gak boleh menangis, Richard bilang gak boleh menangis. Supaya dia semangat, biar dia semangat,” tuturnya, yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Meski sang kekasih harus mendekam di jeruji besi, namun Ling Ling akan tetap menunggu dan setia kepada Bharada E.
“Iya gak apa-apa, saya sudah berjanji dengan Richard,” ucap Ling Ling lagi.
Bahkan, Ling Ling dan Bharada E saling percaya satu sama lain bahwa tidak akan ada yang meninggalkan atau ditinggalkan.
Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
“Kita pernah sekali, cuman bahas lebih ke saling percaya aja. Dia yakini saya gak bakal ninggalin dia, saya juga begitu yakini dia gak akan meninggalkan saya,” tutupnya.